PANGKALPINANG, DN ID. co. id — Peredaran rokok merek “68” yang diduga tidak dilengkapi pita cukai menjadi sorotan setelah informasi mengenai distribusinya disebut menjangkau sejumlah wilayah di Pangkalpinang hingga pelosok desa. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam waktu cukup lama, sementara sejauh ini belum terdapat penjelasan resmi mengenai langkah penindakan terhadap jaringan yang disebut-sebut berada di balik peredarannya.
Nama ATY dan SRM turut disebut dalam informasi yang berkembang di lapangan. Namun, keterkaitan keduanya dengan dugaan peredaran rokok ilegal tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Sampai adanya bukti dan keterangan resmi, keduanya harus tetap ditempatkan sebagai pihak yang disebut dalam dugaan, bukan sebagai pelaku yang telah terbukti.
Persoalan yang kini mengemuka justru lebih besar: bagaimana rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai dapat beredar secara luas dan bertahan dalam waktu lama?
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya menyangkut perdagangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara. Jika benar rokok tanpa pita cukai beredar dalam jumlah besar, penelusuran semestinya tidak berhenti pada pedagang tingkat bawah.
Rantai pasok perlu dibuka secara menyeluruh. Mulai dari sumber barang, pemasok, gudang penyimpanan, jalur distribusi, pengecer, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Di titik inilah aparat dituntut bekerja secara transparan dan terukur.
Dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan juga mencuat di tengah masyarakat. Namun, tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta. Jika memang terdapat indikasi keterlibatan oknum aparat, pembuktiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan dan penyelidikan resmi, bukan berdasarkan asumsi atau rumor.
Upaya konfirmasi kepada ATY sebelumnya telah dilakukan tim media melalui pesan WhatsApp. Namun, menurut tim media, ATY tidak memberikan tanggapan dan kemudian memblokir nomor wartawan. Sikap tersebut merupakan hak pihak yang dikonfirmasi, tetapi tidak menghapus kebutuhan publik terhadap penjelasan mengenai dugaan peredaran rokok tanpa cukai yang mencatut namanya.
Secara hukum, peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Cukai. Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007, misalnya, mengatur ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar terhadap perbuatan tertentu terkait barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.
Karena itu, publik kini menunggu jawaban dari institusi berwenang. Tim media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polda serta Bea dan Cukai mengenai apakah dugaan peredaran rokok “68” tersebut telah diketahui, pernah diperiksa, atau sedang dalam proses penindakan.
Jika dugaan itu terbukti, masyarakat tentu berharap penegakan hukum menyasar seluruh jaringan, bukan sekadar pelaku di lapangan. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan klarifikasi agar nama pihak tertentu tidak terus dikaitkan dengan dugaan tindak pidana tanpa dasar hukum yang jelas.
Satu hal yang pasti, dugaan peredaran rokok ilegal tidak boleh berhenti sebagai isu. Yang dibutuhkan publik adalah pemeriksaan, transparansi, dan kepastian hukum.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
PANGKALPINANG, DN ID. co. id — Peredaran rokok merek “68” yang diduga tidak dilengkapi pita cukai menjadi sorotan setelah informasi mengenai distribusinya disebut menjangkau sejumlah wilayah di Pangkalpinang hingga pelosok desa. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam waktu cukup lama, sementara sejauh ini belum terdapat penjelasan resmi mengenai langkah penindakan terhadap jaringan yang disebut-sebut berada di balik peredarannya.
Nama ATY dan SRM turut disebut dalam informasi yang berkembang di lapangan. Namun, keterkaitan keduanya dengan dugaan peredaran rokok ilegal tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Sampai adanya bukti dan keterangan resmi, keduanya harus tetap ditempatkan sebagai pihak yang disebut dalam dugaan, bukan sebagai pelaku yang telah terbukti.
Persoalan yang kini mengemuka justru lebih besar: bagaimana rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai dapat beredar secara luas dan bertahan dalam waktu lama?
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya menyangkut perdagangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara. Jika benar rokok tanpa pita cukai beredar dalam jumlah besar, penelusuran semestinya tidak berhenti pada pedagang tingkat bawah.
Rantai pasok perlu dibuka secara menyeluruh. Mulai dari sumber barang, pemasok, gudang penyimpanan, jalur distribusi, pengecer, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Di titik inilah aparat dituntut bekerja secara transparan dan terukur.
Dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan juga mencuat di tengah masyarakat. Namun, tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta. Jika memang terdapat indikasi keterlibatan oknum aparat, pembuktiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan dan penyelidikan resmi, bukan berdasarkan asumsi atau rumor.
Upaya konfirmasi kepada ATY sebelumnya telah dilakukan tim media melalui pesan WhatsApp. Namun, menurut tim media, ATY tidak memberikan tanggapan dan kemudian memblokir nomor wartawan. Sikap tersebut merupakan hak pihak yang dikonfirmasi, tetapi tidak menghapus kebutuhan publik terhadap penjelasan mengenai dugaan peredaran rokok tanpa cukai yang mencatut namanya.
Secara hukum, peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Cukai. Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007, misalnya, mengatur ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar terhadap perbuatan tertentu terkait barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.
Karena itu, publik kini menunggu jawaban dari institusi berwenang. Tim media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polda serta Bea dan Cukai mengenai apakah dugaan peredaran rokok “68” tersebut telah diketahui, pernah diperiksa, atau sedang dalam proses penindakan.
Jika dugaan itu terbukti, masyarakat tentu berharap penegakan hukum menyasar seluruh jaringan, bukan sekadar pelaku di lapangan. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan klarifikasi agar nama pihak tertentu tidak terus dikaitkan dengan dugaan tindak pidana tanpa dasar hukum yang jelas.
Satu hal yang pasti, dugaan peredaran rokok ilegal tidak boleh berhenti sebagai isu. Yang dibutuhkan publik adalah pemeriksaan, transparansi, dan kepastian hukum.