Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

PANGKALPINANG, DNID.co.id — Sidang praperadilan perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp yang diajukan Hendy memanas setelah kuasa hukumnya mempertanyakan dasar penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Mobile Operating Theatre (MOT) di RSU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Persoalan utama yang didorong ke hadapan hakim tunggal bukan hanya sah atau tidaknya status tersangka, tetapi juga konstruksi hukum penyidik dalam mengaitkan kerusakan alat dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum Hendy, Hangga Oktafandany, S.H. dari Firma Hukum Hangga OF, menggali keterangan penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung yang dihadirkan sebagai saksi pihak Termohon. Dari pemeriksaan itu, muncul pertanyaan mengenai titik awal perkara dan dasar hukum yang digunakan penyidik.

Salah satu sorotan Hangga berkaitan dengan laporan informasi masyarakat yang disebut dapat menjadi dasar proses penyelidikan, meski dalam persidangan pihak pemohon mempersoalkan belum adanya audit atau laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pertanyaan tersebut kemudian diperluas dengan membandingkannya dengan persoalan proyek Jembatan Emas di Bangka Belitung.

“Kalau masyarakat menemukan persoalan pada proyek Jembatan Emas, apakah masyarakat juga dapat membuat laporan informasi kepada penyidik untuk kemudian diproses secara hukum tanpa harus menunggu laporan BPK?” demikian substansi pertanyaan yang diajukan Hangga dalam persidangan.

Menurut uraian pihak pemohon, pertanyaan tersebut tidak memperoleh jawaban langsung dari saksi. Saksi justru menerangkan hal lain yang dinilai masih berkaitan dengan perkara.

Perdebatan kemudian mengarah pada substansi yang lebih krusial: apakah persoalan MOT merupakan dugaan korupsi atau berkaitan dengan kerusakan alat?

“Ini kerusakan alat MOT atau korupsi MOT?” menjadi salah satu pertanyaan tajam yang disampaikan kuasa hukum saat memeriksa saksi.

Pihak pemohon menyebut dalam proses penyelidikan telah muncul petunjuk mengenai adanya kerusakan pada alat MOT. Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan alasan konstruksi perkara diarahkan pada tindak pidana korupsi, termasuk penerapan pasal korupsi terhadap Hendy, alih-alih terlebih dahulu menguji kemungkinan adanya unsur tindak pidana umum berupa pengrusakan.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyangkut hubungan antara kerusakan alat, pihak yang bertanggung jawab, proses pengadaan, serta unsur tindak pidana yang harus dibuktikan penyidik.

Kuasa hukum juga mempersoalkan posisi Hendy dalam proyek tersebut. Menurut pihak pemohon, keterlibatan Hendy sebagai pihak swasta atau vendor tidak serta-merta menjelaskan peran konkretnya dalam dugaan tindak pidana. Seluruh rantai pengadaan dinilai perlu dilihat secara utuh.

Perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp diajukan Hendy melalui kuasa hukumnya, Hangga Oktafandany, S.H. dan Dr. Wari Kartika, S.H. dari Firma Hukum Hangga OF. Perkara tersebut tercatat dalam SIPP Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan menguji sah atau tidaknya proses penetapan Hendy sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes MOT RSUP Babel.

Pada akhirnya, persidangan kini berhadapan dengan satu pertanyaan sentral: sejauh mana kerusakan alat dapat dikonstruksikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi? Jawabannya akan bergantung pada pembuktian unsur pidana dan pertimbangan hakim dalam memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka Hendy.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 17 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI DNID BABEL

Sumber Berita: JEJARING KBO BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WITA

Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 14:11 WITA

Menko Pangan Zulkifli Hasan Dipastikan Buka Rakernas III PJS di Batam

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:28 WITA

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA