Rp140 Juta Dibayar ke Pemilik Alat, Bukan Kontraktor, Pengerukan Rp800 Juta Banjir Bone Kini Dipertanyakan Secara Hukum

Pernyataan Plt Kadis SDABK Bone soal pembayaran kepada pemilik alat berat membuka pertanyaan baru: siapa pemegang kontrak Rp800 juta, apa dasar pembayarannya, dan bagaimana seluruh anggaran dipertanggungjawabkan?

 

Bone, DNID.co.id — Sabtu (19/09/2026) Polemik pengerukan sungai senilai Rp800 juta untuk penanganan banjir Bone memasuki babak baru.

Perhatian kini tertuju pada pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Konstruksi (SDABK) Bone, Kasdar, yang menyebut sekitar Rp140 juta telah dibayarkan kepada pemilik alat berat, bukan kepada kontraktor.

Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai dasar pembayaran, status hukum penerima uang, hubungan pemilik alat dengan penyedia pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.

Persoalannya bukan semata siapa yang mengoperasikan excavator. Yang perlu dipastikan adalah siapa penyedia yang tercantum secara resmi dalam kontrak pemerintah dan kepada siapa pembayaran kegiatan dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan, kontrak, serta dokumen pencairan.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Karena itu, kepatuhan terhadap kontrak dan mekanisme pembayaran harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku serta dokumen kontrak kegiatan tersebut.

Informasi mengenai pembayaran Rp140 juta mencuat setelah DNID.co.id meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran pengerukan yang disebut berkaitan dengan penanganan banjir Bone.

Kasdar menyebut pembayaran dilakukan kepada pemilik alat.

Jika penerima Rp140 juta tersebut memang bukan penyedia yang tercantum dalam kontrak, maka dokumen pertanggungjawaban menjadi penting untuk diperiksa.

Mulai dari kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), berita acara pekerjaan hingga bukti transfer perlu ditelusuri untuk mengetahui dasar pembayaran tersebut.

Status seseorang sebagai pemilik atau operator alat berat, dengan sendirinya, belum menjelaskan dasar hukum pembayaran langsung dari anggaran pemerintah kepadanya.

Namun, pembayaran kepada pemilik alat juga tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran. Penggunaan alat milik pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah dapat terjadi dalam hubungan kontraktual tertentu.

Karena itu, yang perlu dibuktikan adalah hubungan hukum antara pemilik alat dengan penyedia, mekanisme pembayarannya, serta apakah pembayaran tersebut tercantum dan dapat dipertanggungjawabkan dalam dokumen kontrak.

Apabila kemudian pemeriksaan menemukan pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki dasar hak pembayaran, pekerjaan tidak sesuai volume, atau terdapat kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Namun penerapan ketentuan pidana tersebut membutuhkan pembuktian unsur-unsurnya dan tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya pembayaran yang dipersoalkan.

Pertanyaan lain muncul mengenai lokasi pengerukan.

Pada informasi awal, pengerukan disebut berada di tiga titik, yakni Masumpu, Bajoe dan Panyula.

Namun dalam penjelasan lebih lanjut terkait penggunaan anggaran, Kasdar menyebut sejumlah titik pekerjaan lainnya.

Lokasi yang disebut antara lain:

– Tibojong/Toro;

– Panyula;

– Pallengoreng;

– Biru;

– Masumpu;

– Manurungnge; dan

– Malajena.

Dengan demikian, perlu dipastikan berapa sebenarnya titik pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dan RAB resmi.

Apakah seluruh titik tersebut berada dalam satu kontrak senilai Rp800 juta?

Ataukah terdapat mekanisme pekerjaan lain yang perlu dijelaskan secara administratif?

Pertanyaan tersebut penting karena lokasi, jenis pekerjaan, volume dan nilai pembayaran semestinya dapat ditelusuri dari kontrak dan RAB.

Persoalan berikutnya menyangkut jumlah alat berat yang digunakan.

Informasi sebelumnya menyebut penggunaan sejumlah alat. Dalam penjelasan terbaru, jumlahnya disebut mencapai tujuh unit.

Kasdar juga menyebut mekanisme pembayaran dilakukan melalui beberapa tim.

Keterangan tersebut membutuhkan penjelasan lebih rinci.

Penggunaan alat berat milik pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah pada prinsipnya perlu dilihat dalam konteks hubungan kontraktualnya.

 

Yang harus terang adalah siapa penyedia resmi dalam kontrak, siapa pemilik alat, apakah alat tersebut disewa atau digunakan berdasarkan bentuk kerja sama tertentu, apa hubungan hukumnya dengan penyedia, serta dari pos anggaran mana pembayaran kepada pemilik alat dilakukan.

Dokumen tersebut penting untuk membedakan pembayaran yang memiliki dasar kontraktual dengan pembayaran yang belum jelas dasar pertanggungjawabannya.

Jika nilai kegiatan mencapai Rp800 juta, publik berhak mengetahui bagaimana keseluruhan anggaran tersebut direalisasikan.

Termasuk Rp140 juta yang disebut telah dibayarkan kepada pemilik alat.

Namun, sisa anggaran tidak semestinya dihitung hanya dengan mengurangi Rp140 juta dari angka Rp800 juta.

Perhitungan harus mengacu pada nilai kontrak, komponen pajak, termin pembayaran, biaya pekerjaan, pembayaran yang telah direalisasikan, serta dokumen pencairan yang sebenarnya.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan lisan, melainkan dokumen pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi.

DNID.co.id meminta Pemkab Bone menjelaskan setidaknya empat hal.

Pertama, siapa CV atau PT yang menjadi penyedia resmi kegiatan pengerukan senilai Rp800 juta?

Kedua, berapa volume pekerjaan dalam RAB dan berapa volume yang benar-benar dikerjakan pada setiap titik?

Ketiga, siapa saja pemilik alat berat yang digunakan dan apa dasar hubungan mereka dengan penyedia dalam kontrak?

Keempat, kepada rekening siapa pembayaran dilakukan dan apa dasar SPM, SP2D serta bukti pembayaran tersebut?

Dokumen tersebut penting agar publik dapat mengetahui apakah pembayaran Rp140 juta kepada pemilik alat merupakan bagian sah dari pelaksanaan kontrak atau terdapat persoalan administrasi maupun hukum lain yang perlu diperiksa.

Munculnya pertanyaan mengenai kontrak, penerima pembayaran, volume pekerjaan, jumlah alat berat dan mekanisme pencairan membuat kegiatan pengerukan Rp800 juta tersebut layak mendapat pemeriksaan yang menyeluruh.

BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan didesak turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk mencocokkan dokumen kontrak dengan pelaksanaan di lapangan, termasuk RAB, volume pekerjaan, penggunaan alat berat, dokumen pencairan serta pihak yang menerima pembayaran.

BPK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika diperlukan berdasarkan kewenangannya, pemeriksaan juga dapat menelusuri dokumen dan keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Desakan audit ini bukan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan untuk memastikan penggunaan uang negara sebesar Rp800 juta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, kontraktual dan keuangan.

Jika seluruh proses sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dapat menjadi klarifikasi kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar tindak lanjut sesuai kewenangan lembaga terkait.

Selain BPK, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga didesak memberikan perhatian terhadap polemik kegiatan tersebut apabila dari informasi awal maupun dokumen yang diperoleh terdapat indikasi tindak pidana.

Penelusuran aparat penegak hukum penting terutama apabila nantinya ditemukan dugaan pembayaran tanpa dasar kontraktual, pekerjaan tidak sesuai volume, manipulasi dokumen, atau kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur tindak pidana.

Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap merupakan ranah proses hukum dan harus didasarkan pada fakta serta alat bukti yang diperoleh melalui pemeriksaan atau penyelidikan.

Dengan demikian, desakan kepada Kejati Sulsel bukan untuk memvonis pihak tertentu, tetapi untuk memastikan setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran publik dapat ditelusuri sesuai kewenangan hukum.

DNID.co.id telah berupaya meminta penjelasan langsung kepada Kasdar terkait kontrak, RAB, jumlah alat, mekanisme pembayaran serta dokumen pencairan.

Namun saat wartawan mendatangi kantornya, staf menyampaikan Kasdar sedang dinas luar dan mengikuti kegiatan bersama Bupati Bone.

Sebelumnya, melalui pesan WhatsApp, Kasdar menyampaikan bahwa penggunaan anggaran pemerintah memiliki proses dan mekanisme.

Pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi dengan dokumen konkret.

Jika seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme, dokumen kontrak dan pembayaran dapat menjadi dasar untuk menjelaskan kepada publik bagaimana anggaran Rp800 juta tersebut digunakan.

Kegiatan pengerukan tersebut berkaitan dengan penanganan banjir Bone yang terjadi pada 7 Mei 2026.

Banjir berdampak pada sejumlah wilayah di Kabupaten Bone dan menyebabkan dua warga meninggal dunia.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelumnya memberikan dukungan anggaran Rp1 miliar untuk penanganan dampak banjir Bone.

Karena berkaitan dengan anggaran penanganan bencana, transparansi penggunaan dana menjadi semakin penting.

Publik tidak hanya membutuhkan informasi bahwa pengerukan telah dilakukan.

Publik juga berhak mengetahui berapa anggaran yang dibelanjakan, siapa penerimanya, pekerjaan apa yang dibayar, berapa volumenya, serta apakah seluruh pembayaran memiliki dasar administrasi dan kontraktual yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polemik ini belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi hanya berdasarkan pernyataan mengenai pembayaran Rp140 juta.

Namun, pertanyaan mengenai kontrak, penerima pembayaran, volume pekerjaan dan realisasi anggaran perlu dijawab melalui dokumen serta pemeriksaan yang dapat diverifikasi.

Karena itu, BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan didesak melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Kejati Sulsel juga diharapkan menelusuri aspek hukumnya apabila ditemukan informasi dan bukti awal yang menunjukkan adanya indikasi tindak pidana.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dalam proyek pengerukan Rp800 juta ini bukan lagi sekadar siapa yang mengoperasikan alat.

Melainkan.

Siapa pemegang kontraknya?

Apa dasar pembayaran Rp140 juta kepada pemilik alat?

Berapa volume pekerjaan yang benar-benar dikerjakan dan dibayar?

Siapa saja pihak yang menerima pembayaran?

Dan bagaimana seluruh Rp800 juta tersebut dipertanggungjawabkan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya tidak berhenti pada pernyataan lisan.

Dokumen kontrak, RAB, SPM, SP2D, berita acara pekerjaan dan bukti pembayaran perlu dibuka untuk memastikan penggunaan anggaran publik dapat ditelusuri.

DNID.co.id akan terus menelusuri dokumen kegiatan tersebut dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Pemkab Bone, Dinas SDABK.

DNID.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemkab Bone, Dinas SDABK, penyedia pekerjaan, pemilik alat maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 19 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS
Jelang Pembukaan Porprov Sulsel, Kasat Lantas Bone Turun Pantau Titik Rawan Macet di Stadion La Patau
Pemuda Rumbia Soroti Kualitas Proyek Talud dan Drainase, DPRD Sulsel Diminta Turun Mengawasi
Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari
Sudah Bayar DP, Pelanggan Kecewa Pemasangan Baru PLN di Makassar Tak Kunjung Disurvei
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung
Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 23:48 WITA

Dari Pers, Pemerintahan hingga Bisnis, Alias Wello Beri Suntikan Motivasi untuk PJS

Rabu, 4 November 2026 - 22:21 WITA

Jelang Pembukaan Porprov Sulsel, Kasat Lantas Bone Turun Pantau Titik Rawan Macet di Stadion La Patau

Rabu, 4 November 2026 - 22:00 WITA

Pemuda Rumbia Soroti Kualitas Proyek Talud dan Drainase, DPRD Sulsel Diminta Turun Mengawasi

Rabu, 4 November 2026 - 20:40 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Kapolres dan Pemkot Jakarta Utara Dampingi Lanjutan Penertiban Bangunan di Sepanjang Rel Kampung Bahari

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 20:00 WITA

Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Tegas: Kawal Bibit Nanas dan Reklamasi Tanjung Bunga hingga Kejagung

Rabu, 4 November 2026 - 19:19 WITA

Mesin Kapal Mati dan Kabut Tebal, Begini Perjuangan Tiga Pemancing Pulang Selamat

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Berita Terbaru