BANTAENG, DNID.CO.ID — Seorang pria berinisial L, yang disebut oleh warga bernama Lolli atau Ramli, dikabarkan diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan yang diduga berkaitan dengan kasus narkotika di sebuah rumah kost di Kabupaten Bantaeng.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 05.47 WITA di Kost Bersaudara, Jalan Merpati, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan keterangan sumber berinisial D kepada wartawan, penggerebekan tersebut disebut melibatkan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan.
D juga menyebut seorang anggota kepolisian berinisial SU, yang menurut keterangannya bertugas di subdit 2 pada jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi disebut mengamankan barang bukti berupa sabu sekitar 60 gram dan uang tunai Rp30 juta. Namun, informasi mengenai status hukum barang bukti dan para pihak yang diamankan masih memerlukan konfirmasi resmi dari kepolisian.
Menurut D, L disebut sebagai salah satu dari empat orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Tiga orang lainnya, menurut sumber, disebut masih menjalani proses hukum.
“Empat orang semua yang ditangkap, satu di antaranya dilepas,” ujar D kepada DNID.
D juga mengaku sempat berkomunikasi dengan L setelah L disebut tidak lagi berada dalam pengamanan polisi.
Sementara L ini Diduga sudah lama edarkan narkoba di sekitar kabupaten Bantaeng. Ucap Sumber D Selasa(22 September 2026)
Menurut D, L bersama seorang kekasih dari L berinisial WL kemudian disebut pergi ke wilayah Bulukumba.
D selanjutnya mengklaim bahwa setelah viral beritanya terdapat anggota kepolisian yang disebut mencari prempuan WL.
Hingga berita ini diterbitkan, DNID. masih berupaya meminta konfirmasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengenai kronologi penggerebekan, jumlah orang yang diamankan, barang bukti, serta status hukum L dan pihak lainnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
BANTAENG, DNID.CO.ID — Seorang pria berinisial L, yang disebut oleh warga bernama Lolli atau Ramli, dikabarkan diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan yang diduga berkaitan dengan kasus narkotika di sebuah rumah kost di Kabupaten Bantaeng.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 05.47 WITA di Kost Bersaudara, Jalan Merpati, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan keterangan sumber berinisial D kepada wartawan, penggerebekan tersebut disebut melibatkan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan.
D juga menyebut seorang anggota kepolisian berinisial SU, yang menurut keterangannya bertugas di subdit 2 pada jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi disebut mengamankan barang bukti berupa sabu sekitar 60 gram dan uang tunai Rp30 juta. Namun, informasi mengenai status hukum barang bukti dan para pihak yang diamankan masih memerlukan konfirmasi resmi dari kepolisian.
Menurut D, L disebut sebagai salah satu dari empat orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Tiga orang lainnya, menurut sumber, disebut masih menjalani proses hukum.
“Empat orang semua yang ditangkap, satu di antaranya dilepas,” ujar D kepada DNID.
D juga mengaku sempat berkomunikasi dengan L setelah L disebut tidak lagi berada dalam pengamanan polisi.
Sementara L ini Diduga sudah lama edarkan narkoba di sekitar kabupaten Bantaeng. Ucap Sumber D Selasa(22 September 2026)
Menurut D, L bersama seorang kekasih dari L berinisial WL kemudian disebut pergi ke wilayah Bulukumba.
D selanjutnya mengklaim bahwa setelah viral beritanya terdapat anggota kepolisian yang disebut mencari prempuan WL.
Hingga berita ini diterbitkan, DNID. masih berupaya meminta konfirmasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengenai kronologi penggerebekan, jumlah orang yang diamankan, barang bukti, serta status hukum L dan pihak lainnya.