Dugaan Penampungan Timah di Kulur Bangka Tengah Disorot, APH Diminta Periksa Legalitas
LUBUK BESAR, DNID.co.id — Dugaan aktivitas pembelian dan penampungan timah di Jalan Damai, Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, kembali menjadi sorotan. Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa legalitas kegiatan, asal-usul timah, serta jalur distribusi komoditas yang diduga diperjualbelikan di lokasi tersebut.(Rabu, 23/09/2016)
Informasi itu diperkuat dokumentasi lokasi yang disebut diambil pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.04 WIB. Titik lokasi tercatat pada koordinat 2.546439° LS dan 106.451172° BT.
Sejumlah warga mempertanyakan aktivitas yang disebut berkaitan dengan seorang kolektor timah berinisial IR. Namun, hingga kini belum ada kesimpulan hukum bahwa aktivitas tersebut ilegal. Status legalitas usaha, dokumen asal-usul mineral, serta izin terkait masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Pertanyaan utama yang mengemuka bukan sekadar siapa yang membeli timah, melainkan dari mana timah tersebut berasal dan ke mana kemudian didistribusikan.
Menurut keterangan seorang narasumber setempat, IR disebut masih memiliki jaringan dalam mata rantai perdagangan timah di Bangka Belitung. Narasumber juga menyebut adanya dugaan hubungan dengan seseorang yang dikenal dengan sebutan TK, warga Simpang Perlang, Bangka Tengah.
Nama lain, yakni ABR yang disebut warga Kuday, Sungailiat, juga muncul dalam informasi mengenai dugaan jaringan perdagangan timah tersebut.
Keterangan itu masih sebatas informasi dari narasumber dan belum menjadi fakta hukum. Karena itu, keterkaitan masing-masing pihak perlu dibuktikan melalui klarifikasi, dokumen, pemeriksaan lapangan, serta alat bukti yang sah.
APH Diminta Telusuri Rantai Perdagangan
Masyarakat meminta kepolisian dan instansi terkait tidak hanya memeriksa aktivitas di lokasi, tetapi juga menelusuri seluruh mata rantai perdagangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pemeriksaan dapat mencakup legalitas usaha, dokumen asal-usul timah, izin pengangkutan dan penjualan, lokasi penampungan, pemasok, pembeli, hingga jalur distribusi akhir.
“Kalau memang aktivitas tersebut legal, tentu pihak yang menjalankan usaha dapat menunjukkan dokumen dan izin yang sah. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, aparat harus bertindak tegas dan transparan,” ujar seorang narasumber.
Dalam konteks tata niaga mineral, penelusuran terhadap rantai pasok menjadi penting apabila terdapat dugaan bahwa mineral berasal dari sumber yang tidak sah.
Penanganan tidak semestinya berhenti pada pekerja atau penambang di lapangan apabila fakta penyidikan menunjukkan adanya pihak lain yang berperan dalam penampungan, pengangkutan, pengolahan, atau penjualan.
Ketentuan Minerba Tetap Menjadi Rujukan
UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih berstatus berlaku.
Ketentuan pidana Minerba dapat menjadi dasar pemeriksaan apabila penyidik menemukan fakta mengenai mineral yang tidak berasal dari sumber atau perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
Ketentuan pidana dalam UU sektoral juga telah mengalami penyesuaian dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana pada 2 Januari 2026.
Karena itu, pasal yang diterapkan dalam perkara konkret harus ditentukan berdasarkan waktu kejadian, fakta perbuatan, hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret APH untuk memastikan apakah informasi mengenai aktivitas pembelian dan penampungan timah di Jalan Damai tersebut memiliki dasar legal atau justru menyimpan persoalan hukum.
Jika legal, dokumen dan izinnya dapat diverifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, IR maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan narasumber belum memberikan klarifikasi resmi.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut agar pemberitaan tetap berimbang.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Dugaan Penampungan Timah di Kulur Bangka Tengah Disorot, APH Diminta Periksa Legalitas
RABU, 23 SEPTEMBER 2026
LUBUK BESAR, DNID.co.id — Dugaan aktivitas pembelian dan penampungan timah di Jalan Damai, Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, kembali menjadi sorotan. Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa legalitas kegiatan, asal-usul timah, serta jalur distribusi komoditas yang diduga diperjualbelikan di lokasi tersebut.(Rabu, 23/09/2016)
Informasi itu diperkuat dokumentasi lokasi yang disebut diambil pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.04 WIB. Titik lokasi tercatat pada koordinat 2.546439° LS dan 106.451172° BT.
Sejumlah warga mempertanyakan aktivitas yang disebut berkaitan dengan seorang kolektor timah berinisial IR. Namun, hingga kini belum ada kesimpulan hukum bahwa aktivitas tersebut ilegal. Status legalitas usaha, dokumen asal-usul mineral, serta izin terkait masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Pertanyaan utama yang mengemuka bukan sekadar siapa yang membeli timah, melainkan dari mana timah tersebut berasal dan ke mana kemudian didistribusikan.
Menurut keterangan seorang narasumber setempat, IR disebut masih memiliki jaringan dalam mata rantai perdagangan timah di Bangka Belitung. Narasumber juga menyebut adanya dugaan hubungan dengan seseorang yang dikenal dengan sebutan TK, warga Simpang Perlang, Bangka Tengah.
Nama lain, yakni ABR yang disebut warga Kuday, Sungailiat, juga muncul dalam informasi mengenai dugaan jaringan perdagangan timah tersebut.
Keterangan itu masih sebatas informasi dari narasumber dan belum menjadi fakta hukum. Karena itu, keterkaitan masing-masing pihak perlu dibuktikan melalui klarifikasi, dokumen, pemeriksaan lapangan, serta alat bukti yang sah.
APH Diminta Telusuri Rantai Perdagangan
Masyarakat meminta kepolisian dan instansi terkait tidak hanya memeriksa aktivitas di lokasi, tetapi juga menelusuri seluruh mata rantai perdagangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pemeriksaan dapat mencakup legalitas usaha, dokumen asal-usul timah, izin pengangkutan dan penjualan, lokasi penampungan, pemasok, pembeli, hingga jalur distribusi akhir.
“Kalau memang aktivitas tersebut legal, tentu pihak yang menjalankan usaha dapat menunjukkan dokumen dan izin yang sah. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, aparat harus bertindak tegas dan transparan,” ujar seorang narasumber.
Dalam konteks tata niaga mineral, penelusuran terhadap rantai pasok menjadi penting apabila terdapat dugaan bahwa mineral berasal dari sumber yang tidak sah.
Penanganan tidak semestinya berhenti pada pekerja atau penambang di lapangan apabila fakta penyidikan menunjukkan adanya pihak lain yang berperan dalam penampungan, pengangkutan, pengolahan, atau penjualan.
Ketentuan Minerba Tetap Menjadi Rujukan
UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih berstatus berlaku.
Ketentuan pidana Minerba dapat menjadi dasar pemeriksaan apabila penyidik menemukan fakta mengenai mineral yang tidak berasal dari sumber atau perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
Ketentuan pidana dalam UU sektoral juga telah mengalami penyesuaian dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana pada 2 Januari 2026.
Karena itu, pasal yang diterapkan dalam perkara konkret harus ditentukan berdasarkan waktu kejadian, fakta perbuatan, hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret APH untuk memastikan apakah informasi mengenai aktivitas pembelian dan penampungan timah di Jalan Damai tersebut memiliki dasar legal atau justru menyimpan persoalan hukum.
Jika legal, dokumen dan izinnya dapat diverifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, IR maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan narasumber belum memberikan klarifikasi resmi.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut agar pemberitaan tetap berimbang.