Tak Berkutik, Pelaku Pencurian Motor NMAX dan HP di Soppeng Langsung Dibekuk di Wajo

Soppeng,DNID.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Liliriaja, Polres Soppeng.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.

Menindaklanjuti adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian tersebut, IPTU FIRMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reskrim Polres Soppeng langsung memerintahkan personel Tim URC Resmob Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mengejar keberadaan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, personel memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Wajo. Atas informasi tersebut, anggota kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap terduga pelaku.
Setibanya di Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, personel Tim URC Resmob menemukan keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan pengamanan.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dan 1 (satu) unit telepon seluler merek Vivo warna hitam.

Terduga pelaku diketahui berinisial YR (30), pekerjaan wiraswasta, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/IX/2026/SPKT/POLSEK LILIRIAJA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 25 September 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Teppo’e, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.

Berdasarkan laporan korban, saat korban sedang tidur, terduga pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada di samping korban. Selanjutnya, terduga pelaku membawa sepeda motor tersebut ke rumah seorang laki-laki berinisial V.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku kemudian diminta untuk mengambil sebuah paket di Kota Sengkang. Namun, terduga pelaku tidak kembali ke Kabupaten Soppeng dan membawa sepeda motor tersebut.

Sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut merupakan 1 (satu) unit Yamaha NMAX warna hitam, nomor polisi DW 3064 QE, dengan kerugian korban diperkirakan mencapai Rp23 juta.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku. Dari hasil interogasi tersebut, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.
Atas keberhasilan tersebut, terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Soppeng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU FIRMAN, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap laporan masyarakat serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 27 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Polres Soppeng

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta
Terekam CCTV, Maling Kabel Penerangan Jalan di Bantaeng Diringkus Polisi: Duitnya Buat Sabu dan Judol
Kasus Tanah Mandek Sejak 2022, Sadiq Pertanyakan Tersangka Bebas yang Diduga Hendak Jual Objek Sengketa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Senin, 2 November 2026 - 11:12 WITA

Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta

Senin, 2 November 2026 - 08:45 WITA

Terekam CCTV, Maling Kabel Penerangan Jalan di Bantaeng Diringkus Polisi: Duitnya Buat Sabu dan Judol

Minggu, 1 November 2026 - 20:19 WITA

Kasus Tanah Mandek Sejak 2022, Sadiq Pertanyakan Tersangka Bebas yang Diduga Hendak Jual Objek Sengketa

Berita Terbaru

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA

Serba-Serbi

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Selasa, 3 Nov 2026 - 00:52 WITA