Diduga Pungli Berkedok Sumbangan, LMR-RI Siap Laporkan Pungutan Rp1,3 Juta Per Sekolah dan Anggaran Baju Gau Maraja 2026

LMR-RI Soroti Dugaan Pungutan Rp1,35 Juta Per Sekolah dan Bagi-Bagi Baju Gau Maraja 2026 di Luar Panitia, Siap Laporkan ke APH

 

Bone, DNID.co.id – Polemik Gau Maraja 2026 kian panas. Setelah ramai pemberitaan soal dugaan permintaan sumbangan kepada sekolah Kelurahan, Desa dan pembagian baju Gau Maraja oleh Dinas Kebudayaan di luar kepanitiaan, Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) turun gunung.

LMR-RI secara tegas menyatakan siap mengumpulkan bukti dan melaporkan dugaan tersebut ke Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH) hingga Kejaksaan Tinggi Provinsi jika ditemukan indikasi penyimpangan.

Sorotan tajam diarahkan pada dua isu, dugaan permintaan sumbangan sebesar Rp1,3 juta per sekolah dan dugaan pembagian baju Gau Maraja yang sumber anggarannya dipertanyakan.

LMR-RI mempertanyakan legalitas permintaan sumbangan kepada sekolah-sekolah yang diduga untuk kegiatan Gau Maraja 2026.

“Kami dari LMR RI tidak akan tinggal diam melihat munculnya persoalan dugaan permintaan sumbangan Rp1,3 juta per sekolah untuk kegiatan Gau Maraja 2026 serta dugaan pembagian baju Gau Maraja oleh Dinas Kebudayaan Bone di luar kepanitiaan,” tegas Firman Liking LMR-RI, Selasa (29/9/2026).

Menurut Firman Liking, jika sumbangan itu benar adanya, harus ada dasar hukum yang jelas.

“Jika benar ada permintaan sumbangan kepada sekolah, siapa yang menginstruksikan, apa dasar hukumnya, dan ke mana uang tersebut akan digunakan Apalagi, K3S Kabupaten Bone menyatakan tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Pernyataan K3S Kabupaten Bone yang mengaku tidak dilibatkan menjadi tanda tanya besar. Jika organisasi kepala sekolah saja tidak dilibatkan, lalu siapa yang menginstruksikan pungutan tersebut dan atas dasar apa?

Regulasi sumbangan pendidikan diatur ketat dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Sumbangan bersifat sukarela, tidak boleh dipatok nominal, tidak boleh ada paksaan, dan tidak boleh dikaitkan dengan kegiatan dinas tertentu.

Selain sumbangan, LMR-RI juga menyoroti manuver Dinas Kebudayaan Bone yang diduga membagikan baju Gau Maraja di luar struktur kepanitiaan resmi.

“Begitu pula dengan pembagian baju Gau Maraja oleh Dinas Kebudayaan. Kami mempertanyakan sumber anggarannya, mekanisme pengadaan, siapa penerima baju, dan apa dasar pendistribusiannya di luar kepanitiaan,” sorotnya.

Pertanyaan itu krusial. Jika baju tersebut menggunakan APBD, maka harus ada DPA, proses pengadaan, dan laporan pertanggungjawaban. Jika dibagikan di luar panitia, siapa yang berwenang membagikannya?

“Jangan sampai kegiatan kebudayaan yang seharusnya menjadi ruang pelestarian tradisi justru menimbulkan polemik mengenai transparansi anggaran dan dugaan pembebanan biaya kepada sekolah,” tegas LMR-RI.

Firman Liking LMR-RI menyatakan tidak akan berhenti pada klarifikasi normatif.

“LMR RI akan mengumpulkan dokumen, menelusuri alur anggaran, dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Jika ditemukan bukti awal adanya penyimpangan atau pelanggaran aturan, kami siap melaporkannya kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum hingga Kejaksaan Tinggi Provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” ujarnya.

“Kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa bukti. Namun, kami juga tidak ingin persoalan ini berhenti pada klarifikasi normatif tanpa penjelasan yang bisa diuji. Uang rakyat harus transparan. Sumbangan sekolah harus jelas dasar dan penggunaannya.

Anggaran baju Gau Maraja juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika semuanya sesuai aturan, buka dokumennya kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pihak yang bertanggung jawab!” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, DNID.co.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Kebudayaan Kabupaten Bone terkait sumber anggaran dan mekanisme pengadaan baju Gau Maraja 2026.

Redaksi masih membuka hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada semua pihak sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 29 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Penanggung Jawab: Ir Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti
Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Wabup Bone Sentil Kades, Jangan Copy-Paste APBDesa, Temuan Pemeriksaan Bukan Aib Tapi Harus Segera Ditindaklanjuti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Daeng Wahidin ! Sebut UU Ketenagakerjaan Tak Semuanya Jelek

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA

Serba-Serbi

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:45 WITA