HMI Korkom UIT Desak Kapolda Sulsel Evaluasi dan Copot Dirresnarkoba Usai Pelaku DPO Bantaeng Meninggal di Tembak
Makassar, DNID.co.id — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Universitas Indonesia Timur (Korkom UIT) Cabang Makassar menyatakan sikap tegas menyikapi meninggalnya seorang DPO kasus narkotika asal Kabupaten Bantaeng dalam proses penanganan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketua HMI KORKOM UIT Cabang Makassar, Irwan Abbas Paemba, menilai peristiwa tersebut tidak boleh dianggap persoalan biasa. Kematian seseorang dalam proses penegakan hukum wajib diusut secara transparan dan menyeluruh agar publik memperoleh kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
“Kami mendukung pemberantasan narkotika, tetapi pemberantasan narkotika tidak boleh menghilangkan prinsip hukum dan akuntabilitas. Ketika ada seseorang meninggal dalam proses penanganan aparat, maka seluruh rangkaian peristiwa wajib diperiksa secara objektif,” tegas Irwan.
HMI Korkom UIT mendesak agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada anggota di lapangan. Pimpinan yang memiliki tanggung jawab komando dan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut juga harus dievaluasi.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional, HMI Korkom UIT meminta Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi dan mencopot Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel dari jabatannya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian, pelanggaran prosedur, atau kegagalan pengawasan.
“Kami meminta Kapolda Sulsel tidak defensif. Evaluasi harus dilakukan secara terbuka. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau kegagalan pengawasan, maka Dirresnarkoba Polda Sulsel harus bertanggung jawab secara institusional dan dicopot dari jabatannya,” ujar Irwan.
Status DPO Bukan Alasan Tutup Pertanyaan Publik
Irwan menegaskan tuntutan tersebut bukan upaya menghakimi sebelum proses selesai, melainkan bentuk dorongan terhadap prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab komando.
“Kami ingin tegaskan: jangan berlindung di balik status DPO dan perkara narkotika untuk menutup pertanyaan publik. Status tersangka atau DPO bukan berarti seseorang kehilangan hak atas proses hukum yang adil. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan,” tegasnya.
HMI Korkom UIT Cabang Makassar menegaskan akan terus menggunakan fungsi kontrol sosial mahasiswa untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
HMI Korkom UIT Desak Kapolda Sulsel Evaluasi dan Copot Dirresnarkoba Usai Pelaku DPO Bantaeng Meninggal di Tembak
RABU, 30 SEPTEMBER 2026
Makassar, DNID.co.id — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Universitas Indonesia Timur (Korkom UIT) Cabang Makassar menyatakan sikap tegas menyikapi meninggalnya seorang DPO kasus narkotika asal Kabupaten Bantaeng dalam proses penanganan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketua HMI Korkom UIT Cabang Makassar, Irwan Abbas Paemba, menilai peristiwa tersebut tidak boleh dianggap persoalan biasa. Kematian seseorang dalam proses penegakan hukum wajib diusut secara transparan dan menyeluruh agar publik memperoleh kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
"Kami mendukung pemberantasan narkotika, tetapi pemberantasan narkotika tidak boleh menghilangkan prinsip hukum dan akuntabilitas. Ketika ada seseorang meninggal dalam proses penanganan aparat, maka seluruh rangkaian peristiwa wajib diperiksa secara objektif," tegas Irwan.
Desak Evaluasi Hingga Tingkat Pimpinan
HMI Korkom UIT mendesak agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada anggota di lapangan. Pimpinan yang memiliki tanggung jawab komando dan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut juga harus dievaluasi.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional, HMI Korkom UIT meminta Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi dan mencopot Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel dari jabatannya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian, pelanggaran prosedur, atau kegagalan pengawasan.
"Kami meminta Kapolda Sulsel tidak defensif. Evaluasi harus dilakukan secara terbuka. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau kegagalan pengawasan, maka Dirresnarkoba Polda Sulsel harus bertanggung jawab secara institusional dan dicopot dari jabatannya," ujar Irwan.
Status DPO Bukan Alasan Tutup Pertanyaan Publik
Irwan menegaskan tuntutan tersebut bukan upaya menghakimi sebelum proses selesai, melainkan bentuk dorongan terhadap prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab komando.
"Kami ingin tegaskan: jangan berlindung di balik status DPO dan perkara narkotika untuk menutup pertanyaan publik. Status tersangka atau DPO bukan berarti seseorang kehilangan hak atas proses hukum yang adil. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan," tegasnya.
HMI Korkom UIT Cabang Makassar menegaskan akan terus menggunakan fungsi kontrol sosial mahasiswa untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus tersebut.