TOKOH MASYARAKAT PULAU LAE-LAE DILAPORKAN TERKAIT SANKSI SOSIAL, MASYARAKAT: JANGAN ABAIKAN KONTEKS PENOLAKAN REKLAMASI
MAKASSAR.- DNID.co.id.— Masyarakat Pulau Lae-Lae bersama Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) menyoroti adanya dugaan perlakuan diskriminatif terhadap tokoh masyarakat Pulau Lae-Lae dalam perkara yang berkaitan dengan penerapan sanksi sosial terhadap warga yang dianggap menyetujui rencana reklamasi.
Persoalan ini berawal dari sikap masyarakat Pulau Lae-Lae yang secara bersama-sama telah menyatakan penolakan terhadap rencana reklamasi. Sikap tersebut kemudian menjadi kesepakatan sosial masyarakat yang selama ini mempertahankan kepentingan dan ruang hidup mereka di Pulau Lae-Lae.
Menurut keterangan masyarakat, sejak sekitar tahun 1997 telah dikenal suatu mekanisme atau sanksi sosial di lingkungan masyarakat Pulau Lae-Lae. Dalam mekanisme tersebut, masyarakat yang menyatakan atau diketahui mendukung rencana reklamasi dapat diminta untuk meninggalkan Pulau Lae-Lae sebagai konsekuensi sosial dari sikap yang dianggap bertentangan dengan kesepakatan masyarakat.
Masyarakat menilai persoalan tersebut tidak dapat serta-merta dilepaskan dari konteks sosial dan sejarah masyarakat Pulau Lae-Lae.
Sebab, ketika mekanisme sosial tersebut kemudian dipersoalkan melalui proses hukum dan tokoh masyarakat seperti Andra Dg. Bau dan Dg. Nambung dikaitkan dengan peristiwa tersebut, muncul pertanyaan mengenai apakah proses hukum telah melihat secara utuh latar belakang, mekanisme sosial, serta posisi masing-masing pihak dalam peristiwa yang terjadi.
Di sinilah masyarakat melihat adanya dugaan perlakuan diskriminatif terhadap tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat yang berada dalam posisi sosial dan memiliki keterkaitan dengan kesepakatan masyarakat justru berpotensi ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara personal atas suatu mekanisme sosial yang menurut keterangan masyarakat telah berlangsung selama puluhan tahun.
PBH PERADI selaku pendamping hukum masyarakat menilai bahwa persoalan tersebut harus diuji berdasarkan perbuatan konkret dan keterlibatan masing-masing orang, bukan semata-mata berdasarkan statusnya sebagai tokoh masyarakat.
Apabila benar terdapat suatu tindakan yang melanggar hukum, tentu harus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti. Namun demikian, proses hukum juga tidak boleh mengabaikan konteks bahwa peristiwa tersebut lahir dari dinamika masyarakat dan kesepakatan sosial yang berkaitan langsung dengan penolakan terhadap rencana reklamasi Pulau Lae-Lae.
Masyarakat Pulau Lae-Lae menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menempatkan kebiasaan atau sanksi sosial sebagai sesuatu yang berada di atas hukum. Yang dipersoalkan adalah ketika sebuah peristiwa sosial yang memiliki sejarah panjang di tengah masyarakat kemudian dilihat secara parsial, sementara tokoh masyarakat yang berada dalam konteks tersebut justru harus menghadapi konsekuensi hukum secara personal.
Oleh karena itu, masyarakat meminta agar proses penanganan perkara tidak hanya melihat “apa yang terjadi”, tetapi juga mengungkap “mengapa peristiwa itu terjadi, bagaimana keputusan tersebut terbentuk, siapa yang terlibat, serta dalam kapasitas apa masing-masing pihak bertindak.”
Bagi masyarakat Pulau Lae-Lae, persoalan ini bukan sekadar mengenai satu laporan terhadap individu. Persoalan ini berkaitan dengan hak masyarakat menyampaikan sikap terhadap rencana reklamasi, kesepakatan sosial masyarakat, serta posisi tokoh masyarakat yang berada di tengah dinamika tersebut.
Masyarakat Pulau Lae-Lae bersama PBH PERADI akan terus mengawal proses ini agar penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterlibatan konkret setiap pihak, tanpa menghilangkan konteks sosial yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
TOKOH MASYARAKAT PULAU LAE-LAE DILAPORKAN TERKAIT SANKSI SOSIAL, MASYARAKAT: JANGAN ABAIKAN KONTEKS PENOLAKAN REKLAMASI
JUMAT, 9 OKTOBER 2026
MAKASSAR.- DNID.co.id.— Masyarakat Pulau Lae-Lae bersama Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) menyoroti adanya dugaan perlakuan diskriminatif terhadap tokoh masyarakat Pulau Lae-Lae dalam perkara yang berkaitan dengan penerapan sanksi sosial terhadap warga yang dianggap menyetujui rencana reklamasi.
Persoalan ini berawal dari sikap masyarakat Pulau Lae-Lae yang secara bersama-sama telah menyatakan penolakan terhadap rencana reklamasi. Sikap tersebut kemudian menjadi kesepakatan sosial masyarakat yang selama ini mempertahankan kepentingan dan ruang hidup mereka di Pulau Lae-Lae.
Menurut keterangan masyarakat, sejak sekitar tahun 1997 telah dikenal suatu mekanisme atau sanksi sosial di lingkungan masyarakat Pulau Lae-Lae. Dalam mekanisme tersebut, masyarakat yang menyatakan atau diketahui mendukung rencana reklamasi dapat diminta untuk meninggalkan Pulau Lae-Lae sebagai konsekuensi sosial dari sikap yang dianggap bertentangan dengan kesepakatan masyarakat.
Masyarakat menilai persoalan tersebut tidak dapat serta-merta dilepaskan dari konteks sosial dan sejarah masyarakat Pulau Lae-Lae.
Sebab, ketika mekanisme sosial tersebut kemudian dipersoalkan melalui proses hukum dan tokoh masyarakat seperti Andra Dg. Bau dan Dg. Nambung dikaitkan dengan peristiwa tersebut, muncul pertanyaan mengenai apakah proses hukum telah melihat secara utuh latar belakang, mekanisme sosial, serta posisi masing-masing pihak dalam peristiwa yang terjadi.
Di sinilah masyarakat melihat adanya dugaan perlakuan diskriminatif terhadap tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat yang berada dalam posisi sosial dan memiliki keterkaitan dengan kesepakatan masyarakat justru berpotensi ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara personal atas suatu mekanisme sosial yang menurut keterangan masyarakat telah berlangsung selama puluhan tahun.
PBH PERADI selaku pendamping hukum masyarakat menilai bahwa persoalan tersebut harus diuji berdasarkan perbuatan konkret dan keterlibatan masing-masing orang, bukan semata-mata berdasarkan statusnya sebagai tokoh masyarakat.
Apabila benar terdapat suatu tindakan yang melanggar hukum, tentu harus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti. Namun demikian, proses hukum juga tidak boleh mengabaikan konteks bahwa peristiwa tersebut lahir dari dinamika masyarakat dan kesepakatan sosial yang berkaitan langsung dengan penolakan terhadap rencana reklamasi Pulau Lae-Lae.
Masyarakat Pulau Lae-Lae menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menempatkan kebiasaan atau sanksi sosial sebagai sesuatu yang berada di atas hukum. Yang dipersoalkan adalah ketika sebuah peristiwa sosial yang memiliki sejarah panjang di tengah masyarakat kemudian dilihat secara parsial, sementara tokoh masyarakat yang berada dalam konteks tersebut justru harus menghadapi konsekuensi hukum secara personal.
Oleh karena itu, masyarakat meminta agar proses penanganan perkara tidak hanya melihat “apa yang terjadi”, tetapi juga mengungkap “mengapa peristiwa itu terjadi, bagaimana keputusan tersebut terbentuk, siapa yang terlibat, serta dalam kapasitas apa masing-masing pihak bertindak.”
Bagi masyarakat Pulau Lae-Lae, persoalan ini bukan sekadar mengenai satu laporan terhadap individu. Persoalan ini berkaitan dengan hak masyarakat menyampaikan sikap terhadap rencana reklamasi, kesepakatan sosial masyarakat, serta posisi tokoh masyarakat yang berada di tengah dinamika tersebut.
Masyarakat Pulau Lae-Lae bersama PBH PERADI akan terus mengawal proses ini agar penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterlibatan konkret setiap pihak, tanpa menghilangkan konteks sosial yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa.