Perang Kelompok dan TPPO Terungkap, Polda Sulsel Rilis Hasil Penindakan
Makassar,DNID.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Konferensi pers terkait kronologis dan motif sejumlah aksi Perang Kelompok atau tawuran yang terjadi di Kota Makassar beberapa hari terakhir dan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Rabu (21/10/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Dr. Awal Chaeruddin, SIK,MH.,didampingi Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby DP Hutagalung,SIK,MH., Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya, SH,SIK,M.Si Perdana dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto,SIK,MH., Dir PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol, Osva, SIK,M.Si, serta BP3MI.
“Hari ini 2 kasus yang kami release terkait penanganan perang kelompok dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)”,kata Kapolda Sulsel.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Dr. Awal Chaeruddin, SIK,MH.,menjelaskan bahwa dinamika tindakan kepolisian adalah jika mengancam nyawa warga masyarakat maka tindakan tegas dan terukur akan dilakukan pihaknya.
Terkait penanganan pertikaian perang kelompok di sudiang kedua bela pihak awalnya sepakat untuk melakukan tawuran di jalan Dg. Ramang dengan senjata tajam samurai, parang, busur , ketapel, batu, petasan, bambu runcing dan terjadi saling lempar batu, dan kelompok warmen menyerang menggunakan tembakan airsof yang berada di simpang 5 bandara Sultan Hasanuddin.
Polsek Biringkanaya bersama jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 20 orang di rumah masing-masing dan 19 orang sudah dinyatakan tersangka dan ke tiga orang masih terdaftar dalam pencarian orang (DPO).
“Dari hasil penyidikan bahwa motif dari terjadinya peperangan kelompok adalah aksi balas dendam”,ujar Kapolda Sulsel
Sedangkan untuk tawuran kelompok warga pecah di kawasan urban yang tak jauh dari Pantai Losari itu, Dua kelompok warga terlibat saling serang dengan senjata tajam, lemparan batu hingga anak panah.
Mereka dari kelompok Kampung Kokolojia dan kelompok Rajawali Rusun. Dalam peristiwa itu, seorang warga bernama Hairil meregang nyawa. Polisi pun menangkap tujuh orang terduga pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Masing-masing, berinisial HK (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27) dan MIS (17).
Irjen Pol M Awal Chairuddin mengatakan, kejadian bermula saat para tersangka mendapatkan informasi bahwa temannya bernama Angin, dipukul kelompok warga Kokolojia.
Keesokan harinya, Kamis (15/10/2026) kata Awal, tersangka bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan ke kelompok tersebut hingga terjadi pertikaian kelompok dengan aksi saling lempar batu dan busur.
Motif dibalik tawuran hingga adanya nyawa melayang itu diungkapkan Awal, adalah dendam. Dendam itu dipicu adanya uang hasil penjualan anjing liar yang tak dibayarkan.
“Tersangka melakukan penyerangan terhadap anak-anak dari Kampung Kokolo Jia dengan maksud untuk balas dendam karena saudara korban (Hairil) UP tidak diberikan sisa uang penjualan anjing liar yang ditangkapnya, sebesar Rp1 juta,” bebernya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHPidana juncto Pasal 472 huruf b KUHPidana,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemuda bernama Aril alias Gimpe (22) meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam dalam bentrokan di kawasan Pasar Lelong, Kecamatan Mariso.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 01.30 Wita itu melibatkan dua kelompok warga, yakni Rajawali Kokolo Jia dan Rajawali Rusun.
Korban yang berasal dari kelompok Rajawali KokoloJia dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Sedangkan untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Dalam Pengungkapan tersebut, sebanyak delapan orang calon PMI berhasil diamankan sebelum diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang serta melindungi masyarakat dari praktik perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Kasus pertama terungkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros. Personel Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel mengamankan empat orang calon PMI yang diduga akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum dibawa ke Malaoran.
Berdasarkan keterangan awal para korban, mereka direkrut oleh seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Bulukumba. Perekrutan tersebut diduga dilakukan untuk menempatkan para korban sebagai pekerja migran di luar wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur yang semestinya, dengan tujuan eksploitasi.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Dalam kasus ini, petugas kembali mengamankan empat orang calon PMI yang diduga akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak untuk selanjutnya dibawa ke Sarawak, Malaysia.
Dalam pengungkapan kasus kedua, berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku berinisial AM (44) dan SJ (34). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para korban diduga direkrut dengan iming-iming memperoleh pekerjaan di Sarawak, Malaysia, dengan tawaran gaji tinggi.
Dengan demikian, dari dua peristiwa tersebut, Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel berhasil mengamankan delapan orang calon PMI yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural ke luar negeri.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dalam kedua perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69, serta Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, penanganan kedua perkara tersebut dilakukan oleh Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel. Para terduga pelaku, para korban, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa kejelasan perusahaan, dokumen, maupun prosedur pemberangkatan.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang dengan memastikan setiap proses perekrutan dan penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi.
Apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal atau praktik yang mengarah pada perdagangan orang, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi terkait.
Melalui pengungkapan ini, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum, memperkuat sinergi dengan instansi terkait, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia, agar terhindar dari praktik eksploitasi dan perdagangan orang.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Perang Kelompok dan TPPO Terungkap, Polda Sulsel Rilis Hasil Penindakan
RABU, 21 OKTOBER 2026
Makassar,DNID.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Konferensi pers terkait kronologis dan motif sejumlah aksi perang kelompok atau tawuran yang terjadi di Kota Makassar beberapa hari terakhir dan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Rabu (21/10/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Dr. Awal Chaeruddin, SIK,MH.,didampingi Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Feby DP Hutagalung,SIK,MH., Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya, SH,SIK,M.Si Perdana dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto,SIK,MH., Dir PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol, Osva, SIK,M.Si, serta BP3MI.
"Hari ini 2 kasus yang kami release terkait penanganan perang kelompok dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)",kata Kapolda Sulsel.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Dr. Awal Chaeruddin, SIK,MH.,menjelaskan bahwa dinamika tindakan kepolisian adalah jika mengancam nyawa warga masyarakat maka tindakan tegas dan terukur akan dilakukan pihaknya.
Terkait penanganan pertikaian perang kelompok di sudiang kedua bela pihak awalnya sepakat untuk melakukan tawuran di jalan Dg. Ramang dengan senjata tajam samurai, parang, busur , ketapel, batu, petasan, bambu runcing dan terjadi saling lempar batu, dan kelompok warmen menyerang menggunakan tembakan airsof yang berada di simpang 5 bandara Sultan Hasanuddin.
Polsek Biringkanaya bersama jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 20 orang di rumah masing-masing dan 19 orang sudah dinyatakan tersangka dan ke tiga orang masih terdaftar dalam pencarian orang (DPO).
“Dari hasil penyidikan bahwa motif dari terjadinya peperangan kelompok adalah aksi balas dendam”,ujar Kapolda Sulsel
Sedangkan untuk tawuran kelompok warga pecah di kawasan urban yang tak jauh dari Pantai Losari itu, Dua kelompok warga terlibat saling serang dengan senjata tajam, lemparan batu hingga anak panah.
Mereka dari kelompok Kampung Kokolojia dan kelompok Rajawali Rusun. Dalam peristiwa itu, seorang warga bernama Hairil meregang nyawa. Polisi pun menangkap tujuh orang terduga pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Masing-masing, berinisial HK (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27) dan MIS (17).
Irjen Pol M Awal Chairuddin mengatakan, kejadian bermula saat para tersangka mendapatkan informasi bahwa temannya bernama Angin, dipukul kelompok warga Kokolojia.
Keesokan harinya, Kamis (15/10/2026) kata Awal, tersangka bersama rekan-rekannya melakukan penyerangan ke kelompok tersebut hingga terjadi pertikaian kelompok dengan aksi saling lempar batu dan busur.
Motif dibalik tawuran hingga adanya nyawa melayang itu diungkapkan Awal, adalah dendam. Dendam itu dipicu adanya uang hasil penjualan anjing liar yang tak dibayarkan.
“Tersangka melakukan penyerangan terhadap anak-anak dari Kampung Kokolo Jia dengan maksud untuk balas dendam karena saudara korban (Hairil) UP tidak diberikan sisa uang penjualan anjing liar yang ditangkapnya, sebesar Rp1 juta,” bebernya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHPidana juncto Pasal 472 huruf b KUHPidana,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemuda bernama Aril alias Gimpe (22) meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam dalam bentrokan di kawasan Pasar Lelong, Kecamatan Mariso.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 01.30 Wita itu melibatkan dua kelompok warga, yakni Rajawali Kokolo Jia dan Rajawali Rusun.
Korban yang berasal dari kelompok Rajawali KokoloJia dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Sedangkan untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak delapan orang calon PMI berhasil diamankan sebelum diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang serta melindungi masyarakat dari praktik perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Kasus pertama terungkap pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros. Personel Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel mengamankan empat orang calon PMI yang diduga akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum dibawa ke Malaoran.
Berdasarkan keterangan awal para korban, mereka direkrut oleh seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Bulukumba. Perekrutan tersebut diduga dilakukan untuk menempatkan para korban sebagai pekerja migran di luar wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur yang semestinya, dengan tujuan eksploitasi.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Dalam kasus ini, petugas kembali mengamankan empat orang calon PMI yang diduga akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak untuk selanjutnya dibawa ke Sarawak, Malaysia.
Dalam pengungkapan kasus kedua, berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku berinisial AM (44) dan SJ (34). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para korban diduga direkrut dengan iming-iming memperoleh pekerjaan di Sarawak, Malaysia, dengan tawaran gaji tinggi.
Dengan demikian, dari dua peristiwa tersebut, Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel berhasil mengamankan delapan orang calon PMI yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural ke luar negeri.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dalam kedua perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69, serta Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, penanganan kedua perkara tersebut dilakukan oleh Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel. Para terduga pelaku, para korban, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara diamankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa kejelasan perusahaan, dokumen, maupun prosedur pemberangkatan.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang dengan memastikan setiap proses perekrutan dan penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi.
Apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal atau praktik yang mengarah pada perdagangan orang, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi terkait.
Melalui pengungkapan ini, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum, memperkuat sinergi dengan instansi terkait, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia, agar terhindar dari praktik eksploitasi dan perdagangan orang.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.