Dua Residivis Diringkus Jatanras Polda Sulbar, Ini Kasusnya

Mamuju – Tak jera usai mendekam di jeruji besi, 2 pemuda inisial “EG” dan “AF” yang tercatat sebagai Residivis ini kembali dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Sulbar oleh tim Jatanras Polda Sulbar.

Kedua pemuda tersebut diringkus usai membobol dan menggasak barang jualan di salah satu toko tactical yang berlokasi di Jl. Martadinata, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Menurut informasi dari Plt. Kasubdit III Jatanras Polda Sulbar AKP Jamaluddin, Senin (17/01/22), pelaku beraksi tepat di malam pergantian tahun dan memanfaatkan kelengahan pemilik toko yang saat itu tidak berada ditempat.

“Pelaku berhasil kami amankan pada hari Jumat lalu di tempat persembunyiannya di Jl. Jenderal Sudirman, Mamuju,” katanya.

Selain itu, mantan Kasat Reserse Polres Mamuju ini menjelaskan jika pelaku terindikasi melakukan perbuatan yang sama dibeberapa toko dan terus didalami oleh Penyidik Krimum Polda Sulbar.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu toko, selain toko Uno tacticall, kami masih mendalami kemungkinan adanya toko-toko lain yang berhasil dibobol pelaku,” ucap perwira Polri berpangkat tiga balok ini.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 Buah Handphone, 1 Buah tas, 1 Buah celana tactical, 4 Buah rim TACTICAL,  5 Buah masker TNI Polri, 5 Buah, topi,  3 Buah sangkur,  2 Buah Kacamata, 4 Buah sarung tangan, 4 Buah sepatu Laras, 1 Buah borgol,  1 Buah Tas air minum, dan sebahagian barang bukti masih dilakukan pencarian karena sudah dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai lima puluh juta rupiah dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

Simpan Gambar:

Selasa, 18 Januari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA