BeritaQ.com, SatNarkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar memusnahkan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 21 kilogram asal surabaya, pada Jum’at (25/02/2022)
Barang bukti tersebut kami dapat dari pelaku inisial AA (23) pada tanggal 4 Februari 2022 di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar oleh Personil Polsek Kawasan Soeta Polres Pelabuhan Makassar dan dimana tim kami juga melakukan penangkapan di tempat terpisah terhadap satu pelaku inisial BH (30) di Apertemen royal spring jalan Boulevard Makassar, jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, Iptu Darmawangsa, SE
“Pemusnahan barang bukti bukti narkotika ini dilakukan di terminal penumpang Pelabuhan Makassar. Dalam kegiatan Pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran utama makassar Brigjen Pol Capt Hermanta, Kabid Pemberantasan BNNP Sul-Sel Kombes Pol Joni Triharto ,Wadir Narkoba Polda AKBP Yohannes Richard, Wakapolres Pelabuhan Kompol Mustafa serta Tim dari Labfor Mabes Polri”
kegiatan ini kami lakukan tentunya setelah mengantongi surat penetapan untuk pemusnahan barang bukti. Kami yakin apa yang kita lakukan hari ini, betul betul bisa menyelamatkan generasi kita, anak anak kita, bangsa kita” jelas Iptu Darmawangsa, SE dengan tegas saat menyampaikan laporan dalam kegiatan tersebut.
Diketahui, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati” ungkap Darmawangsa, SE
Kasatnarkoba Polres pelabuhan menambahkan dalam keterangannya bahwa Tentunya dari penangkapan ini dapat menjadi motivasi dan lebih giat lagi dalam menangkap dan mengungkap para bandar dan pengedar barang haram ini diluar sana. Agar penerus bangsa kita, anak-anak kita dapat terselamatkan. Menuju Indonesia bebas Narkoba, Tutupnya.”