Reskrimum Polda Metro Jaya, berhasil amankan 3 pelaku Curanmor dengan Senjata Tajam di Bogor

 

Jakarta,Beritaq.com – Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan. Polisi menangkap tersangka pada hari Selasa, (31/05/2022) sekitar Pukul 08.00 WIB di Kampung Rawa Panjang, Ujung Gede Bogor.

Tersangka yang dibekuk polisi dalam kasus ini berjumlah 3 orang yakni, Mada Irwan (38 tahun) yang berperan sebagai Eksekutor, Hendra alias Baron (43 tahun) yang tugasnya menjadi perantara penjualan motor hasil curian serta Rafi Reza yang peran sebagai Joki.

Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni dua unit Handphone, 1 Dompet yang didalamnya terdapat KTP dan NPWP serta 1 unit sepeda motor yamaha Mio M3.

Adapun kronologi kasus yang dibeberkan dalam konferensi pers Kamis, (02/06/2022) yang dipimpin oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya KBP Endra Zulpan adalah sebagai berikut, para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor secara random mencari sasaran/calon korban.

Apabila pelaku melihat ada calon korban yang mengendarai sepeda motor sendirian melintas di jalan yang sepi, para pelaku langsung memepet korban dan mengancam korban dengan senjata tajam sehingga korban ketakutan. Kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan pergi meninggalkan TKP.

Atas kejahatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 2 Juni 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Berita Terbaru