Kakorlantas Soal Imbauan Berkendara Tak Pakai Sandal Jepit : Proteksi Diri Cegah Fatalitas Kecelakaan

Dandim 1414 Tana Toraja Letkol Inf Amril Hairuman Tehupelasury bersama Kasat Sabhara AKP H. Ismail Samad dan Sapma baru

Dandim 1414 Tana Toraja Letkol Inf Amril Hairuman Tehupelasury bersama Kasat Sabhara AKP H. Ismail Samad dan Sapma baru

 

Jakarta ,beritaq.com- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan ihwal imbauan penggunaan sandal jepit untuk pengendara sepeda motor. Firman menyebut imbauan itu penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Awalnya, Firman mengumpamakan seorang pengendara yang hendak pergi menggunakan sepeda motor dengan jarak dekat. Alih-alih menggunakan sandal jepit, Kakorlantas menghimbau pengendara itu seharusnya menggunakan sepatu untuk menghindari kecelakaan.

Karena menurut Firman, kecelakaan justru kerap terjadi saat pengendara melakukan perjalanan jalan dekat yang rutin dilakukan setiap hari.

“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman deket aja Kok, Masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan dijalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, Rabu (15/6/2022).

Oleh karena itu, setiap pengendara sepeda motor hendaknya, lanjut Firman, untuk mempersiapkan sebaik mungkin sebelum keluar rumah menggunakan motor baik jarak dekat maupun jarak jauh. Salah satunya menggunakan sepatu, helm dan jaket sebagai bentu ikhtiar untuk menghindari kecelakaan.

“Tapi dengan kita sudah ikhtiar kalau dalam agama. Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuhnya roda dua khususnya,” jelas Firman.

Sekali lagi, Firman mengatakan bahwa penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal. Lain hal, jika penggunaan sepatu, maka tingkat fatalitas kendaraan akan sangat minim.

“Mohon maaf saya bukan men-strassing pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pake sandal jepit itu. Karena kalau dia sering pake motor (dengan sandal jepit) kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” jelas Firman.

Firman juga menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun petuga akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.

Firman mengakui, budaya ini akan sulit untuk diterapkan. Namun, ia yakin ke depan masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor.

“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan,” ucap Firman.

“Tidak ada sanksi tilang, saya sudah sampaikan untuk ops patuh tahun ini kita sudah dibantu dengan etle. Yang ktmu dijalan kita akan berikan edukasi termasuk tadi. Ini mungkin tidak gampang masa masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga yang panas ada, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting,” sambung dia.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 15 Juni 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Berita Terbaru

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA