BeritaQ, Sulawesi Selatan – Satuan Reskrim Polres Toraja Utara Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan atau menciduk seorang wanita pencurian uang, pelaku berinisial AST (MA) warga Pangli Kelurahan Pangli Kecamatan Sesean Kabupaten Toraja Utara (Torut).
Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek kemudian melalui Kasi Humas Polres AKP Alwi pada media ini, saat dikonfirmasi Sabtu (30/7/2022), membenarkan penangkapan terduga.
Ia menjelaskan bahwa, pelaku tersebut kita amankan karena melakukan pencurian uang tunai di Toko Ballona Shop Kelurahan Penanian Kecamatan Rantepao belum lama ini.
” Betul, pelakunya seorang perempuan warga Pangli dan terus kami dalami kasus pencurian tersebut,” sebut Kasat Reskrim.
Eli Kendek menjelaskan kronologis pencurian uang Rp.25 juta, dengan awalnya pelaku datang di Toko Ballona Shop untuk mentansfer, namun nomor rekening kurang satu angka, lalu kemudian pelaku keluar berpura-pura menelpon seseorang.
“Kemudian, pelaku kembali masuk kedalam toko menanyakan harga seprey dan pura-pura ingin membeli. Saat penjaga toko lengah mencarikan seprey, pelakupun masuk ketempat kasir dan mengambil uang tunai kurang lebih Rp25 juta yang tersimpan di dalam laci meja, hingga pelaku meninggalkan toko tanpa disadari oleh penjaga toko,” terangnya.
Pelaku diamankan di tempat kediamannya di Pangli dan tak ada perlawanan setelah polisi menginterogasi dan mengajukan beberapa rangkaian penyelidikan.
“Atas perbuatannya kita kenakan pasal 362 dan 363 KUHPidana dengan ancaman 5 sampai 7 tahun penjara,” jelasnya.