Polda metro jaya bantah Melawan Mabes polri soal AKBP Jerry

 

Jakarta,DNID.co.id – Polda Metro Jaya meluruskan pernyataan soal pemberian bantuan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian yang mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Polda Metro menegaskan tunduk dan menghormati keputusan Mabes Polri terkait sanksi PTDH bagi Jerry Siagian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan anggapan ‘Polda Metro melawan Mabes Polri atas PTDH Jerry Siagian’ tidaklah benar.

“Perlu saya luruskan, narasi seperti tidak benar. Polda Metro tidak melawan Mabes Polri,” ujar Zulpan kepada detikcom, Rabu (14/9/2022).

Zulpan menegaskan Polda Metro patuh dan taat terhadap keputusan Mabes Polri yang memberikan sanksi PTDH terhadap mantan Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya tersebut.

“Kami juga menghormati, menghargai, dan menerima apa yang menjadi keputusan sidang dewan kode etik Mabes Polri yang memutuskan PTDH terhadap Saudara Jerry Siagian, mantan Wadirkrimum Polda Metro,” papar Zulpan.

Zulpan kemudian menjelaskan terkait pemberian bantuan hukum kepada AKBP Jerry R Siagian. Zulpan mengatakan pemberian bantuan hukum kepada Jerry akan diberikan jika memang diperlukan.

“Yang dimaksud pendampingan hukum, kan dia menyatakan banding, artinya perlu pendampingan hukum. Memang dibenarkan apabila dia tidak bisa menyewa lawyer, pengacara, itu kan di Polri ada Divisi Hukum Mabes Polri,” jelasnya.

Jerry sendiri merupakan anggota Yanma Polri setelah dicopot dari jabatan Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Dalam hal ini, kata Zulpan, Divisi Hukum Mabes Polri bisa saja memberikan pendampingan hukum kepada Jerry.

“Divisi Hukum Mabes Polri juga bisa memerintahkan Bidang Hukum Polda Metro Jaya sebagai satuan di bawahnya (bisa) memberikan bantuan hukum kepada Saudara Jerry, itu yang saya maksudkan,” katanya.

“Jadi bukan kita melawan putusan, tetapi kita tunduk dan taat kepada perintah pimpinan,” tambahnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 15 September 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Berita Terbaru