Jakarta, DNID Banten – Petugas gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polsek Pesanggrahan menangkap empat pelaku yang membacok dan menganiaya seorang pria berinisial EYW (26) di Jalan Bunga Lili RT.010, RW,006, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (4/8/2022) lalu. Salah satu tersangka inisial AB (21), perempuan yang merupakan mantan pacar korban.
Tersangka AB, mantan pacar EYW yang menyuruh dua lelaki lain menganiaya korban di lokasi. Sedangkan ketiga pelaku lainnya NPA (19), AMK (20), dan MHF (19) diketahui merupakan eksekutor pembacokan korban.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Tim Opsnal Resmob Unit II di bawah pimpinan Kompol Maulana Mukarom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya keterlibatan mantan pacar EYW yang diduga mendalangi pembacokan korban. AB lalu ditangkap oleh polisi pada Kamis (22/9/2022) kemarin.
Tersangka AB mengakui perbuatannya, dan berdalih menyimpan dendam pada korban sehingga menyuruh orang lain melakukan pembacokan kepada EYW.
“Penangkapan AB membuka perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Tiga pelaku lainnya ditangkap beberapa jam usai AB diringkus,” kata Kasubid Penmas Kompol M. Agung Julianto S.Psi saat menggelar rilis pada Jumat (23/9/2022).
Kompol M. Agung Julianto S.Psi mengatakan, AB secara khusus meminta bantuan kepada ketiga eksekutor tersebut untuk melakukan pembacokan kepada mantan pacarnya tersebut.
“Jadi si perempuan ini minta tolong ke pelaku, yang kebetulan mantan pacar yang bersangkutan juga,” katanya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya