Breaking News

Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Mengedepankan Restorative Justice untuk Menjunjung Tinggi Asas Keadilan

Minggu, 9 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Trully Sohomuntal Simanjuntak

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Trully Sohomuntal Simanjuntak

Bikin Website Murah

Makassar, DNID Sulsel – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar AKBP Reonald Trully Sohomuntal Simanjuntak, mengedepankan tujuan Restorative Justice (RJ) yang sudah menjadi program Kapolri, mengedepankan asas berkeadilan ke masyarakat dalam menyelesaikan masalah perkara pidana.

“saya sering ingatkan sampai ke jajaran anggota penyiidk reskrim harus mengedepankan restorative justice demi kebermanfaatan bersama,”ucap AKBP Reonald Simanjuntak Trully Sohomuntal, kepada jurnalis Dnid.co.id saat wawancara di ruangan satreskrim. Minggu (9/10/2022).

Dengan Restorative Justice, kata AKBP Reonald Simanjuntak merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif, hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Antusias ini kami utamakan (RJ) apabila kedua belah pikah dapat didamaikan secara bersama-sama dengan korban dan pelaku, sehingga itu dapat menjadikan kekeluargaan,”lanjutnya.

Baca Juga
Selesai dengan Restorative Justice, Kejati Sulbar Hentikan Satu Kasus Tindak Pidana Umum
Dikutip AKBP Reonald satreskrim Polrestabes Makassar menurut Friedman, tujuan penegakan hukum ada 3 unsur utama yakni rasa adil, kepastian hukum dan adanya tujuan yang lebih besar untuk kebermanfaatan bersama.

Ada beberapa kategori yang tidak dapat direstorative justice, kategori unsur pidana yang berulang kali melakukan kejahatan berat, termasuk pidana yang akibatnya fatal seperti menghilangkan nyawa seseorang, dan menghilangkan barang bukti.

Restorative justice bertujuan untuk menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara pidana dan sangat dampak secara keadilan untuk menjadikan pandangan positif di kalangan masyarakat khususnya di kota Makassar.

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi
Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun
Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.
Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu
Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak
Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 00:36 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi

Minggu, 24 November 2024 - 00:30 WIB

Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun

Sabtu, 23 November 2024 - 22:35 WIB

Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.

Sabtu, 23 November 2024 - 16:11 WIB

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 November 2024 - 15:57 WIB

Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Berita Terbaru