Warga di Makassar Hampir Dibunuh Oleh Oknum Hingga Pengrusakan Warnet

Makassar, DNID Sulsel — Warga kelurahan Baraya, kecamatan Bontoala, Kota Makassar mendapatkan perilaku pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh 3 orang yang mendatangi rumahnya. Korban yang mendapatkan pengancaman Berinisial ST , dan para pelaku berinisial PY , OP, dan oknum yang kini menjadi RW.

Dari keterangan korban ST, tidak ada sebab pasti, pelaku melakukan pengancaman dan mendatangi rumah korban dengan mengamuk, dan kejadian tersebut membahayakan nyawa korban.

“Tak ada sebab yang pasti, 3 orang datang ke rumah ngamuk-ngamuk mencari suami saya, saya bilang suami saya tidak ada di rumah, dan salah orang pelaku melakukan pengancaman pembunuhan dengan menaruh senjata tajam di leher saya sambil berkata kasar kepada saya,” ungkap korban.

Warga sekitar yang mendengar suara teriakan dari korban langsung berusaha mereda pelaku IP yang melakukan pengancaman.

Bukti kejadian berdasarkan CCTV yang di perlihatkan Korban Kepada DNID pada (03/04/2023) dan Kejadian pengancaman dilakukan oleh pelaku sekitar bulan Agustus 2020.

Tak hanya mendapatkan ancaman pembunuhan, selang 1 bulan korban mendapatkan kekerasan dengan merusak usaha warnet yang dimiliki oleh korban pada tanggal 26/09/2020.

korban mengalami kerugian 170 juta, dan pelaku yang menjadi pengrusakan warnet tersebut merupakan keluarga oknum RW Kelurahan Baraya.

“Beberapa hari setelah itu saya langsung mendapatkan kekerasan yang dilakukan IP dengan teman yang lain yang tidak sama dengan kejadian lalu , PY dan temannya merusak warnet yang saya miliki dan saya di rugikan 170 juta dengan pengrusakan tersebut dan pelaku merupakan oknum RW ,” lanjut korban kepada DNID.

Dengan kejadian tersebut korban melaporkan pelaku di Polsek Bontoala kota dengan laporan polisi nomor : LP / 103 / IX / Restabes Makassar, Sek Bontoala 27 September 2020.

Dan Polsek menetapkan 2 tersangka atas kasus pengrusakan yaitu PY dan OP dengan di lakukan penyelidikan oleh penyelidikan dengan surat perintah SP- Sidik/ 15 A /lll/ Reskrim tanggal 21 Maret 2021.

Alih-alih mendapatkan keadilan atas perbuatan pelaku, polisi tidak menahan pelaku padahal JPU sudah menetapkan P21 tetapi belum menangkap dan memenjarakan pelaku dan itu dikuatkan dengan surat kepala kejaksaan dengan Nomor : 4895/ P4 10 / EKU 1/09/2021 tanggal 30 September 2021 .

“Pas saya tau tersangkanya, saya berharap polisi langsung menahan dan memenjarakan pelaku padahal sudah P21 oleh jaksa disitulah saya kecewa kepada aparat penegak Hukum,” tutup korban kepada DNID

Sampai saat ini korban dan anaknya mengalami trauma atas kejadian tersebut, dan juga ia tidak ada harapan untuk bisa mendapatkan keadilan yang timpanya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 4 April 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA