DNID.CO.ID-Sulawesi Selatan-Anggota Polri berinisial AD dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan lantaran diduga melakukan tindakan pidana penipuan.
Hal itu terlihat dari Laporan Polisi (LP) bernomor B/YD-06/1/2024/Bid Propam.
Dalam laporan itu korban memberikan keterangan terkait diduga keterlibatan oknum yang bersangkutan dalam menjalankan aksi penipuan.
Ya sekadar diketahui, AD mengiming-imingi korban bernama Rizal (24) bahwa AD bisa meloloskan korban saat mengikuti tes Bintara Polri.
Setelah yakin dengan janji manis yang ditawarkan oleh oknum, korban kemudian dimintai uang sebanyak Rp626 juta dengan cara mentransfer secara bertahap.
Saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Rizal selaku korban membenarkan perihal dirinya sudah melaporkan oknum polisi itu di Propam Polda Sulsel.
“Iya sudah saya melapor di SPKT dan Propam terkait kasus penipuan,” kata Rizal kepada awak media, Rabu (10/1/2024).
Rizal mengakui bahwa dirinya mengenal AD melalui tantenya berinisial DS. Dari sanalah mereka sudah menjalin komunikasi perihal tes masuk Bintara Polri.
Selain itu, Rizal mengaku pernah dibawa ke rumah pensiunan Polri yang pernah bertugas di RS Bhayangkara. Pertemuan itu untuk meyakinkan korban terkait seleksi Bintara Polri.
“Saya dibawa DS, untuk bertemu bersama Oknum berinisial TW ke rumah pensiunan Polri inisial H. Di sanalah TW terus meyakinkan saya dan terus memberi semangat, sebab TW juga lolos polisi lantaran dibantu oleh pensiunan Polri tersebut,” tambahnya.
Selepas dari pertemuan itu, korban makin percaya bahwa dirinya bisa lolos. Bukan hanya itu, dia pun percaya mentransfer uang kepada AD agar ia lolos.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : I 'Tisham Fajri
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Korban