Polres Gowa Proses 3 Pelaku Remaja Rudapaksa Seorang Gadis Dalam Mobil Dinas
DNID.co.id.- Gowa. Seorang wanita Dirudapaksa oleh tiga orang pemuda diatas mobil dinas pemerintah Kabupaten Gowa-Sulawesi Selatan (Sulsel) Sabtu, (02/03/2024).
Ironisnya dua diantara ketiga pelaku merupakan anak pejabat di kabupaten Gowa, ketiga pelaku ialah berinisial UC (24), MR (24), dan MQ (21),
Ketiga pelaku kini sudah ditangkap oleh Petuga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa-Sulawesi Selatan,
Diketahui ketiga pelaku kini harus berurusan dengan Polisi setelah diduga merudapaksa seorang wanita (26) diatas mobil dinas pemerintah kabupaten gowa,
Mirisnya, dari ketiga pelaku tersebut dua diantaranya MR dan MQ diduga anak pejabat pemerintahan diwilayah kabupaten Gowa,
Mobil Yang Digunakan Pelaku Saat Kejadian.
Korban yang berinisial MT (26) melaporkan ketig pelaku ke unit PPA Polres Gowa usai mengalami rudapaksa dari ketiga pelaku diatas mobil dinas di Kel. Mawang, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa.
Pelaku UC diduga mengancam dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya, sementara dua pelaku lainnya MR dan MQ bersembunyi di bagasi belakang mobil,
Dihadapan polisi pelaku UC yang merupakan pelaku utama mengaku melakukan rudapaksa bersama dua rekannya diatad mobil dinas milik Pemda Kabupaten Gowa.
Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Gowa yang memeriksa korban dan ketiga pelaku mengatakan korban dirudapaksa diatas mobil milik pemerintah kabupaten Gowa,
Saat di konfirmasi Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan “Hingga kini aparat satreskrim Polres Gowa masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan menyita mobil dinas yg digunakan pelaku sebagai Barang Bukti (BB),” Ucapnya.
Lanjutnya, dirinya menjelaskan akibat ulahnya, ketiga pelaku kini terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara, Tutupnya (03/03/2024), Tutup.**
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Polres Gowa Proses 3 Pelaku Remaja Rudapaksa Seorang Gadis Dalam Mobil Dinas
MINGGU, 3 MARET 2024
DNID.co.id.- Gowa. Seorang wanita Dirudapaksa oleh tiga orang pemuda diatas mobil dinas pemerintah Kabupaten Gowa-Sulawesi Selatan (Sulsel) Sabtu, (02/03/2024).
Ironisnya dua diantara ketiga pelaku merupakan anak pejabat di kabupaten Gowa, ketiga pelaku ialah berinisial UC (24), MR (24), dan MQ (21),
Ketiga pelaku kini sudah ditangkap oleh Petuga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa-Sulawesi Selatan,
Diketahui ketiga pelaku kini harus berurusan dengan Polisi setelah diduga merudapaksa seorang wanita (26) diatas mobil dinas pemerintah kabupaten gowa,
Mirisnya, dari ketiga pelaku tersebut dua diantaranya MR dan MQ diduga anak pejabat pemerintahan diwilayah kabupaten Gowa,
Korban yang berinisial MT (26) melaporkan ketig pelaku ke unit PPA Polres Gowa usai mengalami rudapaksa dari ketiga pelaku diatas mobil dinas di Kel. Mawang, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa.
Pelaku UC diduga mengancam dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya, sementara dua pelaku lainnya MR dan MQ bersembunyi di bagasi belakang mobil,
Dihadapan polisi pelaku UC yang merupakan pelaku utama mengaku melakukan rudapaksa bersama dua rekannya diatad mobil dinas milik Pemda Kabupaten Gowa.
Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Gowa yang memeriksa korban dan ketiga pelaku mengatakan korban dirudapaksa diatas mobil milik pemerintah kabupaten Gowa,
Saat di konfirmasi Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan "Hingga kini aparat satreskrim Polres Gowa masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan menyita mobil dinas yg digunakan pelaku sebagai Barang Bukti (BB)," Ucapnya.
Lanjutnya, dirinya menjelaskan akibat ulahnya, ketiga pelaku kini terancam pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara, Tutupnya (03/03/2024), Tutup.**
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.