DJP Kemenkeu Mengimbau Wajib Pajak Untuk Tidak Memberikan Bingkisan Lebaran
Daily News Indonesia, Makassar – Direktorat Jenderal Pajak (Djp) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengimbau masyarakat Wajib Pajak (WP) untuk tidak memberikan bingkisan Lebaran kepada para pegawai pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan imbauan tersebut secara tertulis melalui Pengumuman No. PENG-11/PJ.09/2024 tentang Imbauan Antigratifikasi Dalam Rangka Idulfitri 1445 H.
“Sehubungan dengan Peringatan Idulfitri 1445 H, DJP menyampaikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper Lebaran, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP,” tulis imbauan tersebut, dikutip Kamis (4/4/2024).
Ewi, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa seluruh layanan yang DJP berikan kepada WP tidak dipungut biaya dan hak bagi WP.
Terutama, selama Ramadan dan Lebaran ini bertepatan dengan masa lapor pajak bagi WP Orang Pribadi maupun Badan. “Wajib Pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP,” tegasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
DJP Kemenkeu Mengimbau Wajib Pajak Untuk Tidak Memberikan Bingkisan Lebaran
KAMIS, 4 APRIL 2024
Daily News Indonesia, Makassar - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengimbau masyarakat Wajib Pajak (WP) untuk tidak memberikan bingkisan Lebaran kepada para pegawai pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan imbauan tersebut secara tertulis melalui Pengumuman No. PENG-11/PJ.09/2024 tentang Imbauan Antigratifikasi Dalam Rangka Idulfitri 1445 H.
“Sehubungan dengan Peringatan Idulfitri 1445 H, DJP menyampaikan imbauan kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper Lebaran, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP,” tulis imbauan tersebut, dikutip Kamis (4/4/2024).
Ewi, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa seluruh layanan yang DJP berikan kepada WP tidak dipungut biaya dan hak bagi WP.
Terutama, selama Ramadan dan Lebaran ini bertepatan dengan masa lapor pajak bagi WP Orang Pribadi maupun Badan. “Wajib Pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP,” tegasnya.