Daily News Indonesia, Makassar – Warga berkerumun di lokasi proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial H (43) terhadap istrinya U alias JU (35) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Terlihat Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib dan Tim Inafis Polrestabes Makassar melakukan proses rekonstruksi terhadap pelaku pembunuhan suami kepada istrinya dan dikubur di dalam rumah, berlokasi di Jalan Kandea 2 Lorong 116 No.6, kecamatan Bontoala Tua, Makassar pada hari Kamis (18/4/2024).
Terlihat pula sejumlah warga yang penasaran menyaksikan adegan rekonstruksi.
Pasalnya, mereka hanya mendengar lewat pengeras suara dimana adegan tersebut dilakukan di dalam rumah dan warga tidak diizinkan untuk melewati garis batas polisi (police line).
Pelaku yang sedang memperagakan adegan rekonstruksi membuat warga sekitar kesal dengan perbuatan kotor yang pelaku lakukan. Tak hanya itu beberapa warga juga meneriaki pelaku dengan kata umpatan.
“Potong burungnya, pembunuh!, hukum mati saja,” teriak warga yang menyaksikan adegan rekonstruksi.
Terbongkarnya kasus ini pun disinyalir karena laporan anak tentang kasus penganiayaan. Ternyata kasus pembunuhan ini telah terjadi beberapa tahun lalu tapi baru bertungkap sekarang. Terungkap setelah anak korban VI (17) melapor ke polisi atas kasus penganiayaan. U alias JU ternyata dibunuh 6 tahun lalu atau lebih tepatnya pada tahun 2018.
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar