Polisi Amankan 1,100 Liter Miras Jenis Cap Tikus Gunaka Mobil Pick Up Dijalur Trans Sulawesi

dnid.co.id, Gorontalo – Kepolisian Resor Gorontalo berhasil mengungkap dengan melakukan tangkap tangan dugaan peredaran ribuan liter minuman beralkohol jenis cap tikus yang diangkut menggunakan mobil pick up dijalur Trans Sulawesi wilayah Desa Bakti Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo, Sabtu (04/05/2024), sekitar jam 10.30 wita.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP melalui Kasi Humas AKP Gunawan menerangkan bahwa berawal dari personil Satuan Lalu Lintas melakukan operasi Rutin pemeriksaan kendaraan di Jalur Desa Bakti Pulubala, menghentikan salah satu mobil pick up berplat merah dengan nomor Polisi DN 8117 L.

“pada saat petugas Lalu Lintas menghentikan salah satu mobil berplat merah dengan nomor Polisi DN 8117 L, dan melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan puluhan karung diduga berisi Minuman beralkohol jenis cap tikus yang ditumpuk di bangku belakang mobil tersebut.” Ujar Kasi Humas.

Dengan adanya temuan itu, petugas Lalu lintas pun langsung menghubungi Kasat Res Narkoba guna menindaklanjutinya. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Opsnal mendapati sebanyak 25 karung, yang setiap karungnya berisi 2 kantong plastic ukuran besar, dengan setiap kantong palstik berisi 22 liter cairan diduga miras jenis cap tikus.

“untuk totalnya sebanyak 50 kantong palstik atau sebanyak 1.100 liter cairan diduga minuman beralkohol jenis cap tikus yang diamankan oleh petugas” jelas Kasi Humas.

Ditambahkan pula oleh Kasi Humas bahwa ratusan liter cairan diduga miras jenis cap tikus tersebut berasal dari wilayah Touluaan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara yang akan dibawa ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah untuk diperjual- belikan.

“saat ini seluruh barang bukti dan mobil serta sopir dibawa dan diamankan oleh petugas di Mapolres Guna dilakukan proses lebih lanjut” tandas AKP Gunawan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 7 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Humas Polres Gorontalo

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

DAS Kampak Diawasi, Polres Bangka Barat Larang Tambang Ilegal
12 Paket Sabu Disembunyikan dalam Kotak Lampu, Zu Ditangkap Tim Hantu
Diduga Disiksa hingga Tewas, Keluarga R Pertanyakan Penangkapan Polda Sulsel dan Sebut Ada Santunan Rp4 Juta
Keluarga Minta Autopsi Jenazah R, Oknum Polisi Sebut Wajib Bayar 80 Juta
Lubang di Kepala, Kaki Bocor, Hingga Pertanyakan Larangan Polda Sulsel Melihat Jenazah di RS Bhayangkara
Curi Mesin Air Senilai Rp6 Juta, Dua Pria di Bantaeng Berhasil Diringkus Polisi
Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:07 WITA

DAS Kampak Diawasi, Polres Bangka Barat Larang Tambang Ilegal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:48 WITA

12 Paket Sabu Disembunyikan dalam Kotak Lampu, Zu Ditangkap Tim Hantu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Diduga Disiksa hingga Tewas, Keluarga R Pertanyakan Penangkapan Polda Sulsel dan Sebut Ada Santunan Rp4 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:36 WITA

Keluarga Minta Autopsi Jenazah R, Oknum Polisi Sebut Wajib Bayar 80 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:27 WITA

Lubang di Kepala, Kaki Bocor, Hingga Pertanyakan Larangan Polda Sulsel Melihat Jenazah di RS Bhayangkara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Curi Mesin Air Senilai Rp6 Juta, Dua Pria di Bantaeng Berhasil Diringkus Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

DAS Kampak Diawasi, Polres Bangka Barat Larang Tambang Ilegal

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:07 WITA

Kriminal Hukum

12 Paket Sabu Disembunyikan dalam Kotak Lampu, Zu Ditangkap Tim Hantu

Kamis, 8 Okt 2026 - 16:48 WITA

Kriminal Hukum

Keluarga Minta Autopsi Jenazah R, Oknum Polisi Sebut Wajib Bayar 80 Juta

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:36 WITA