Tiga Pelaku Buat 88 Bom Peledak Ikan di Laut Sul-bar Kini Diamankan Ditpolairud Polda Sulbar

dnid.co.id, Sulbar – Direktorat Polairud Polda Sulbar kembali merilis hasil tangkapan kasus bom Ikan dengan tiga tersangka dan 88 bahan peledak, Kamis (16/5/24).

Diketahui tersangka bom ikan berinisial BS (41), AM (46) dan DT (43), ketiganya merupakan nelayan yang berasal dari Balikpapan Kalimantan Timur.

Kegiatan press rilis itu, dihadiri langsung, Kapolda Sulbar, Irjen. Pol. Drs. R. Adang Ginanjar S., M.M., Danrem 142 Tatag, Brigadir Jenderal TNI Deni Rejeki, S.E., M.Si., Danlanal Mamuju, Letkol Laut (P) Dedi Andriytno, S.H., DirPolairud Polda Sulbar, Kadis Perikanan Provinsi dan Kadis Lingkungan Hidup Provinsi, di Baruga Tribrata Polda Sulbar.

Kapolda Sulbar menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tiga tersangka, berawal dari kegiatan patroli rutin yang gelar oleh personel Polairud ke perairan pulau balabalakang Kecamatan Balabalakang Kabupaten Mamuju pada hari Sabtu (11/5/24) lalu.

Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wita di Koordinat (2°27’’163″ LS & 117°19’42″2 BT) tim patroli melihat ada kapal yang mencurigakan. Saat kapal tim akan mendekat, Kapal tersebut langsung tancap gas kemudian tim melakukan pengejaran menggunakan perahu karet.

Alhasil kapal yang dikejar oleh tim patroli Ditpolairud di temukan dengan posisi akan berlabuh di salah satu pulau di Kecamatan Balabalakang yakni pulau Samataha.

Tidak menyia-nyiakan kesempatan itu, tim langsung memeriksa kapal beserta muatannya dan menemukan adanya botol kaca dan botol plastik di bagian depan lambung kapal dan setelah diperiksa secara cermat, tim menduga bahwa isi dalam botol kaca dan plastik itu adalah bahan peledak.

Dari interogasi awal yang dilakukan kepada Juragan kapal yaitu BS, pihaknya juga mengakui bahwa isi dalam botol kaca dan botol Plastik tersebut adalah bahan peledak jenis bom ikan.

Atas perbuatannya, BS dan dua rekannya yang diamankan petugas dijerat dengan dua pasal yaitu pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman dua puluh tahun penjara.

Pasal lainnya yaitu pasal 84 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Untuk Barang Bukti yang di amankan petugas berupa botol kaca bekas bir yang diduga berisi Handak sebanyak 34 botol, Botol Plastik bekas Aqua yang diduga berisi Handak sebanyak 40 botol dan 14 botol yang sudah dirakit dengan pemberat.

Barang bukti lainnya berupa perahu kayu, selang kompresor, Sepatu katak, detonator atau sumbu rakitan.

Sama seperti pengungkapan sebelumnya, diketahui bahwa peledak bom ikan dirakit sendiri dengan campuran pupuk cantik, korek api kayu, cat perak yang diisi dalam wada botol kaca dan plastik. Tersangka mengaku bahan-bahan itu mereka peroleh dengan membeli di salah satu toko yang ada di Balikpapan.

Sama seperti press release sebelumnya, Kapolda Sulbar akan terus berkomitmen melakukan upaya terbaik seperti patroli dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memberantas aksi bom ikan di Sulbar demi menjaga ekosistem laut.

Harapannya, lewat upaya tersebut aksi bom ikan yang tentu sangat berbahaya dapat diminimalisir hingga diberantas ke akar-akarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kata Kapolda tulang ikan yang terkena bom akan langsung remuk dan perutnya pecah sehingga dagingnya berpotensi berbahaya saat dikomsumsi.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 16 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Humas Polda Sulbar

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan
Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel
Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya
Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:56 WITA

Kecelakaan Maut di Gowa, Ponakan Tewas, Paman Malah Jadi Tersangka Usai Tabrak Truk Parkir di Badan Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 18:17 WITA

Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel

Kamis, 5 November 2026 - 12:23 WITA

Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Berita Terbaru