Dnid.co.id – Makassar – Polsek Mamajang berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan pisau yang terjadi di Jalan Tupai Kecamatan Mamajang Kota Makassar, Sabtu (27/07/2024) dini hari.
Tidak lama menerima laporan, Kanit Reskrim Iptu Abd Latif S S. Sos, didampingi Panit dua (2) Ipda Muhammad Rizal Taha, Sh, Mh, berhasil menangkap lelaki SH (51) Buruh harian lepas di Jalan Pelita Lembengi Kab Gowa, Sabtu (27/07/2024) dini hari.
Kanit Reskrim mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

“Penganiayaan berawal dari korban dan pelaku bersama teman –temannya minum – minuman keras jenis ballo, kemudian terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku hingga terjadi penusukan menggunakan pisau”Jelas Iptu Abd Latif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lelaki SH bersama barang bukti berupa 1 buah pisau yang digunakan menusuk korban kini diamankan di Polsek Mamajang untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini menambah daftar kasus penganiayaan yang dipicu oleh konsumsi minuman keras (ballo) di Makassar.
Oleh karena itu,Kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat memicu kekerasan.
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Humas Polsek Mamajang