Gep Ditangkap Polisi, Ternyata Dia Sikat Barang Milik Emak-emak

Dnid.co.id, Palu – Hanya hitungan menit, sepeda motor yang diparkir di teras rumah hilang. Hal itu dialami seorang emak-emak di Jalan Kancil, Palu Selatan, Kamis (15/8/2024) lalu.

Setelah melakukan olah TKP serta mengumpulkan berbagai petunjuk, akhirnya Kepolisian berhasil membekuk pelaku saat berada di Kos Jalan Tanjung Santigi Palu, Senin (26/8/2024)

Tersangka tidak dapat berkutik saat Tim jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng menangkap dan membawanya ke Polda Sulteng.

“Benar Ditreskrimum Polda Sulteng ada menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Kancil Kecamatan Palu Selatan,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari saat menjawab konfirmasi media di Palu, Jumat (30/8/2024)

Kasubbid Penmas juga menyebut, peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada tanggal 15 Agustus 2024 dan pelaku berhasil ditangkap tanggal 26 Agustus 2024.

“Tersangka inisial GEP (23), Alamat sesuai KTP di Desa Nambaru Kec. Parigi Selatan Kab. Parigi Moutong,” ujarnya.

Menurut korban, ia baru saja belanja di warung, sepeda motor diparkir di teras rumah, saat kembali keluar rumah, sepeda motor sudah tidak ada atau hilang. Hanya kurang lebih tujuh menit, jelas Kasubbid Penmas.

“Diduga tersangka GEP tidak sendiri dalam melakukan aksinya, identitas rekannya sudah kita ketahui” kata AKBP Sugeng Lestari.

Sugeng juga menerangkan, modus tersangka melakukan pencurian motor yaitu merusak kunci kontak dengan kunci T. Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng.

“tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4e subside Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih,” pungkasnya. (Fz)

 

Simpan Gambar:

Sabtu, 31 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Herman

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa

Senin, 20 Apr 2026 - 22:21 WITA

Serba-Serbi

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 Apr 2026 - 20:53 WITA