Sat Reskrim Polres Majene Mediasi Kasus Dugaan Pidana Pencemaran Nama Baik

Dnid.co.id, Majene – Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Majene berhasil memediasi kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan dua mahasiswa asal Dusun Samalio Utara, Desa Mekatta, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.

Kasus ini melibatkan korban berinisial DA (17) dan terlapor KM (17), keduanya merupakan warga yang berasal dari desa yang sama.

Peristiwa tersebut berawal saat KM diduga membuat komentar yang merugikan DA. KM bergosip dengan salah satu teman DA saat sedang makan, menyarankan agar temannya tidak makan sepiring dengan DA karena korban diduga memiliki kelainan. Teman DA kemudian menyampaikan ucapan tersebut kepada korban, yang merasa keberatan dan terhina atas perkataan itu.

Sat Reskrim Polres Majene bergerak cepat dalam menangani kasus ini dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Melalui pendekatan restoratif justice, upaya penyelesaian kasus ini dilakukan secara kekeluargaan diruang Satreskrim Polres Majene, Rabu (11/9/24)

“Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa jalur hukum formal. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat pencabutan laporan oleh korban dan surat pernyataan damai antara korban dan terlapor,” ujar perwakilan Sat Reskrim Polres Majene.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana mekanisme restoratif justice mampu memberikan solusi yang lebih damai dan menghindari proses hukum panjang. Polres Majene berharap agar kedua belah pihak dapat menjaga hubungan baik setelah kesepakatan ini dan saling menghargai satu sama lain di masa depan.

Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga tutur kata serta menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain.

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 12 September 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Redaksi

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Nelayan Bangka Barat Hilang, Tim SAR Bergerak
KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto
Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal
Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari
Kebakaran di Bonto Lojong, Bupati Bantaeng Intens Hadir Langsung di Lokasi
Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
Pos Kamling Diperkuat, Polisi Turun Langsung Pantau Keamanan Malam Pangkalpinang
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Nelayan Bangka Barat Hilang, Tim SAR Bergerak

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:34 WITA

KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:58 WITA

Kebakaran di Bonto Lojong, Bupati Bantaeng Intens Hadir Langsung di Lokasi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:26 WITA

Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WITA

Pos Kamling Diperkuat, Polisi Turun Langsung Pantau Keamanan Malam Pangkalpinang

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:06 WITA

Sosial Politik

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:36 WITA