Jaga Keamanan dan Kenyamanan Warga, Polisi Menjaring Pengendara Sepeda Motor Knalpot Brong
Dnid.co.id, Minahasa – Upaya masif jajaran Polres Minahasa Selatan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas khususnya kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, terus dilakukan.
Hal ini demi menjamin kenyamanan warga dalam rangka pemeliharaan stabilitas kamtibmas.
Seperti yang dilakukan tim gabungan Blue Light Patrol Satlantas dan Patroli Presisi Sat Samapta Polres Minahasa Selatan, menyisir Jalan Trans Sulawesi Pusat kota Amurang dan Tumpaan dan berhasil menjaring sejumlah kendaraan bermotor yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arianto Salkery, mengatakan, tindakan kepolisian ini dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan warga.
“Suara knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini jelas sangat menggangu dan selalu menjadi keluhan masyarakat, bahkan berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas,” ujar AKBP Arianto Salkery baru-baru ini.
Dia menerangkan tindakan kepolisian berupa penegakan hukum dilakukan guna menjaga kenyamanan warga serta upaya memelihara stabilitas kamtibmas, khususnya pada penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024.
Senada dengan Kapolres, Wakapolres Minahasa Selatan Kompol Bartholomeus Dambe, menambahkan, sanksi tegas akan dilakukan jajarannya mulai dari pemberlakuan tilang hingga proses sidang di pengadilan.
“Untuk pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini masih didominasi ranmor roda dua atau sepeda motor. Ranmor yang terjaring razia langsung diamankan di Polres Minahasa Selatan,” ujarnya.
“Akan diterapkan sanksi tegas berupa pemberlakuan tilang hingga proses di pengadilan, setelah itu baru kendaraan dikembalikan, yang mana pemiliknya wajib mengganti knalpot ataupun bagian kendaraan yang melanggar ketentuan,” tandas Kompol Bartholomeus Dambe.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Jaga Keamanan dan Kenyamanan Warga, Polisi Menjaring Pengendara Sepeda Motor Knalpot Brong
SABTU, 21 SEPTEMBER 2024
Dnid.co.id, Minahasa - Upaya masif jajaran Polres Minahasa Selatan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas khususnya kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, terus dilakukan.
Hal ini demi menjamin kenyamanan warga dalam rangka pemeliharaan stabilitas kamtibmas.
Seperti yang dilakukan tim gabungan Blue Light Patrol Satlantas dan Patroli Presisi Sat Samapta Polres Minahasa Selatan, menyisir Jalan Trans Sulawesi Pusat kota Amurang dan Tumpaan dan berhasil menjaring sejumlah kendaraan bermotor yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arianto Salkery, mengatakan, tindakan kepolisian ini dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan warga.
"Suara knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini jelas sangat menggangu dan selalu menjadi keluhan masyarakat, bahkan berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas," ujar AKBP Arianto Salkery baru-baru ini.
Dia menerangkan tindakan kepolisian berupa penegakan hukum dilakukan guna menjaga kenyamanan warga serta upaya memelihara stabilitas kamtibmas, khususnya pada penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024.
Senada dengan Kapolres, Wakapolres Minahasa Selatan Kompol Bartholomeus Dambe, menambahkan, sanksi tegas akan dilakukan jajarannya mulai dari pemberlakuan tilang hingga proses sidang di pengadilan.
"Untuk pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini masih didominasi ranmor roda dua atau sepeda motor. Ranmor yang terjaring razia langsung diamankan di Polres Minahasa Selatan," ujarnya.
"Akan diterapkan sanksi tegas berupa pemberlakuan tilang hingga proses di pengadilan, setelah itu baru kendaraan dikembalikan, yang mana pemiliknya wajib mengganti knalpot ataupun bagian kendaraan yang melanggar ketentuan," tandas Kompol Bartholomeus Dambe.