Putusan MA Inkrah,Mira Hayati Pemilik MH Cosmetic Dijatuhi 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Makassar, DNID.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung Tim Intelijen Kejati Sulsel, resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap Mira Hayati, pemilik brand MH Cosmetic yang terbukti menjual kosmetik berbahaya.
Eksekusi dilakukan pada Rabu (18/2/2026) di kediaman pribadi terdakwa di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.
Pelaksanaan diawasi langsung oleh aparat lingkungan setempat, yaitu Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya, dan berjalan lancar serta terukur.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung merkuri berbahaya.
Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonisnya 10 bulan penjara. Setelah jaksa mengajukan banding, PT Makassar memperberat menjadi 4 tahun penjara. Namun, melalui kasasi, Mahkamah Agung menetapkan vonis akhir, 2 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000, dengan subsidi 2 bulan kurungan jika tidak mampu membayar denda.
Sebelum dibawa ke penjara, Mira Hayati menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP. Setelah dinyatakan sehat, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk menjalani masa hukuman.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari untuk menangani kasus ini dengan penuh profesionalisme,” ujarnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Putusan MA Inkrah,Mira Hayati Pemilik MH Cosmetic Dijatuhi 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
RABU, 18 FEBRUARI 2026
Makassar, DNID.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung Tim Intelijen Kejati Sulsel, resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap Mira Hayati, pemilik brand MH Cosmetic yang terbukti menjual kosmetik berbahaya.
Eksekusi dilakukan pada Rabu (18/2/2026) di kediaman pribadi terdakwa di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.
Pelaksanaan diawasi langsung oleh aparat lingkungan setempat, yaitu Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya, dan berjalan lancar serta terukur.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung merkuri berbahaya.
Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonisnya 10 bulan penjara. Setelah jaksa mengajukan banding, PT Makassar memperberat menjadi 4 tahun penjara. Namun, melalui kasasi, Mahkamah Agung menetapkan vonis akhir, 2 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000, dengan subsidi 2 bulan kurungan jika tidak mampu membayar denda.
Sebelum dibawa ke penjara, Mira Hayati menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai SOP. Setelah dinyatakan sehat, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk menjalani masa hukuman.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat.
"Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari untuk menangani kasus ini dengan penuh profesionalisme," ujarnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.