Tidak Netral di Pilkada,Dua Kepala Desa di Luwu Utara Ditetapkan Tersangka.

Luwu Utara,DNID.co.id – Dua oknum kepala desa di Kabupaten Luwu Utara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Utara 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat, Luwu Utara,Sulawesi Selatan,Minggu (20/10/2024).

Menurut keterangan dari Penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Utara, kasus pertama melibatkan oknum kepala desa berinisial IBR dari Kecamatan Sukamaju, yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara. Setelah dilakukan penyidikan, IBR ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkaranya segera diserahkan ke kejaksaan.

“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga netralitas selama Pilkada berlangsung,” ujar perwakilan Sat Reskrim Polres Luwu Utara.

Kasus kedua melibatkan oknum kepala desa berinisial MA dari Kecamatan Baebunta. MA diduga hadir dalam kampanye salah satu Paslon. Sama seperti IBR, MA juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami tegaskan, Polres Luwu Utara berkomitmen penuh dalam memastikan Pilkada berjalan dengan adil dan transparan,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, menambahkan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif dalam menjaga keamanan Pilkada. “Kami akan terus memproses setiap laporan yang masuk, dan memastikan tidak ada pihak yang melanggar aturan netralitas. Ini bukan hanya soal aturan hukum, tapi juga menjaga kepercayaan masyarakat,” jelas AKP Muh. Althof Zainudin.

Sementara itu Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, juga memberikan himbauan Baik kepada Kepala Desa maupun seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.

“Kami mengimbau ASN untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam dukungan politik kepada salah satu Paslon. Netralitas Kepala Desa dan ASN sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang bersih dan adil,” ujar AKBP Muh. Husni Ramli.

Penetapan tersangka kedua oknum kepala desa ini menjadi bukti nyata bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan ketidaknetralan aparatur desa selama proses Pilkada.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka terus menjunjung tinggi netralitas dan profesionalisme dalam menjaga keamanan serta kelancaran Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Luwu Utara.

Simpan Gambar:

Senin, 21 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 623 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:10 WITA

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Berita Terbaru

Serba-Serbi

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 Apr 2026 - 20:53 WITA

Kriminal Hukum

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu

Senin, 20 Apr 2026 - 19:10 WITA