Gebrakan dari Mantan Korwil KPK, Kapolda Sulsel Ungkap 3 Kasus Korupsi Bernilai Miliaran Rupiah

Makassar,DNID.co.id – Tiga perkara dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) saat ini dalam penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan Tipikor itu, di ungkapkan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.

Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menyampaikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani,Kota Makassar, Senin siang (4/11/2024).

Dihadapan sejumlah awak media elektronik,cetak dan online, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan,ada tiga kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atas kredit modal kerja yang diterima oleh PT TKM, dari salah satu bank BUMN kurung waktu 2016-2018 dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp. 60.672.761.539,00.

Lanjut, Mantan Korwil KPK ini mengatakan,Perkara kedua yaitu, tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah uang untuk pembangunan atau rehabilitasi rumah ibadah Masjid Nurul Dzikir dari Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun 2022 dengan indikasi total Loss senilai Rp 2 miliar oleh panitia pembangunan mesjid.

Selanjutnya, perkara ketiga yaitu, Perkara tindak pidana korupsi penyimpangan jual beli aset negara, berupa tanah milik BUMN PT Kima kepada PT PAJ dengan indikasi kerugian negara Rp 2.611.034.400,00.

 

 

Simpan Gambar:

Senin, 4 November 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:10 WITA

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu

Senin, 20 Apr 2026 - 19:10 WITA