Makassar,DNID.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus judi online dengan menangkap lima pelaku dari beberapa lokasi di Kota Makassar.
Penangkapan pelaku judi online yang belakangan ini sangat masif dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin sore (18/11/2024) mengatakan, pihaknya mengamankan lima pelaku dari empat lokasi berbeda.
Lokasi pertama di salah satu rumah kos di Jl Hertasning, pada Sabtu 16 November 2024.
“Di lokasi itu, dua pelaku berhasil diamankan masing-masing berisinial RAW dsn WAM,”ujar Kapolrestabes.
Lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib, para pelaku ini bermain judi online dengan menggunakan akun sebanyak 11 ribu.
Akun itu digunakan untuk menampung chip. Pelaku telah melakukan judi online jenis high domino island selama satu tahun.
“Untuk di Kota Makassar sudah berjalan tujuh bulan. Dan sebelumnya mereka bermain di tempat lain yaitu di Bali,”ucap Komber Pol Ngajib.
Kapolrestabes menambahkan, dalam melaksanakan judi online ini, ada 11 ribu akun yang dibuat yaitu High Account Robot Otomatis.
Hasil dari Judol itu selama dijalankan, mencapai Rp 700 juta. Kemudian setiap permainan dalam satu bulan, menghasilkan Rp 60 juta.
“Mereka terkoneksi dengan bandar yang ada di kota Padang. Sampai saat ini kami masih pengembangan pengejaran terhadap bandarnya,“tutur Kombes Pol Ngajib.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Konferensi Pers Polrestabes Makassar