Breaking News

Radio Player

Loading...

Tanggapi Gugatan Danny-Azhar ke MK, Korda RC-08 Prabowo-Gibran: Andalan Hati Siapkan Tim Hukum

Senin, 23 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Ketua Koordinator Daerah Relawan Club 08 Prabowo-Gibran (Korda RC-08 Pragib) Sulsel Mastan menanggapi gugatan yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 1, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad.

Menurut Mastan, pihak Andalan-Hati akan tetap menyiapkan tim hukum sebagai pihak terkait walaupun sebenarnya gugatan yang ditujukan terhadap pihak penyelenggara pilkada yaitu : KPU dan Bawaslu.

ā€œTetapi untuk menjaga suara kepercayaan masyarakat yang menang telak kemarin tentunya pihak Andalan-Hati menyiapkan tim hukum untuk maju di MK sebagai Pihak Terkait,ā€ kata Mastan, Senin (23/12/2024).

ads

Sebelumnya KPU Sulawesi Selatan menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh suara terbanyak pada Pilgub Sulsel 2024 yakni 3.014.255 suara, mengungguli rivalnya Danny Pomanto-Azhar Arsyad yang mendapatkan 1.629.000 suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut disampaikan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah saat membacakan Surat Keputusan KPU Provinsi Sulsel nomor 3319 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulsel tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka KPU Sulsel 2024.

Lebih lanjut, kata Mastan pihaknya sangat yakin dan optimis sekali kalau gugatan/permohonan paslon no. 1 akan dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak

ā€œMenurut Saya Selisi suara yang terlalu Jauh yang membuat paslon No. 1 yang sangat sulit untuk membuktikan hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan Suara yang Seharusnya merupakan Kewenangan MK,ā€ jelas Mastan.

Lanjut Mastan Menanggapi jika dalil gugatan terkait tanda tangan “salah kamar”. “Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan itu delick mutlak atau delick murni yang seharusnya punya kewenangan yang mengadili adalah penyidik kepolisian untuk memastikan apakah betul unsur delick pidana terpenuhi atau tidak,” kata Mastan.

Walaupun lanjut Mastan, majelis Hakim Mahkama Konsitusi berpendapat lain untuk memeriksa pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif tetapi Pembuktian dalil-dalil tersebut sangat sulit dan berat.

ā€œDalil permohonan juga harus ada korelasi yang kuat bukti surat dan keterangan saksi bukan sebaliknya dugaan semata-mata asumsi tidak disertai dengan bukti yang sah dan dapat terukur secara pasti,” ujarnya

“Bukan sebaliknya cenderung tidak sama sekali membuktikan hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan Suara yang Seharusnya merupakan Kewenagan MK,ā€ jelas Mastan.

Sebagai praktisi hukum, Mastan mengatakan pihaknya mengedepankan hukum positif dan kepastian hukum dimana harus mengingat hukum acara yang sudah diatur oleh undang-undang supaya sebelum melakukan upaya-upaya hukum bisa memastikan bahwa ini yang relevan dilakukan dan yang tidak Relevan atau tidak dibisa sama sekali dilakukan.

Lanjut Mastan, disebutkan jika sudah ada batasan UUD yang mengatur baru berbicara terkait terobosan/temuan hukum karena kalau misalnya kita tahu bahwa ada aturan yang mengatur bukan kewenangan MK yang mengadili tetapi dipaksakan dengan argumentasi temuan/terobosan hukum bisa disebut melabrak hukum.

“Sekali lagi ini pendapat saya dan tetap yang punya kewanangan berhak atau tidak Mengadili adalah kewanangan mutlak Mahkama Konsitusi,”Ā jelasnya.Ā (*)

Simpan Gambar:

Penulis : Mastan

Editor : Abdi M Said

Sumber Berita : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

JATAMĀ  Maros Siap Membentuk Brigade Pangan untuk Peningkatan Produktivitas dan Kemandirian Petani Maka
Kodim 0502/Jakarta Utara Gelar Patroli Gabungan 3 Pilar Jelang Pergantian Tahun
Pencurian di Kost Tamalate Terekam CCTV, Pelaku Kabur Bawa Tas Biliar, Korban Rugi Rp11 Juta
Miliaran Hasil Pengutipan Restribusi Ilegal di Simpang doulu Diduga Menguap Ke Kantong Sejumlah Pejabat
Kawasan Wisata Birtaria kassi Disorot, Kerusakan Fasilitas hingga Masalah Sampah di Kecam Aktivis
Menutup 2025, Polres Bone Beberkan Capaian dan Tantangan Kamtibmas
Ngopi Bareng Jurnalis: Refleksi Akhir Tahun 2025, Ini Kata Kapolres Bulukumba
Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:29 WITA

JATAMĀ  Maros Siap Membentuk Brigade Pangan untuk Peningkatan Produktivitas dan Kemandirian Petani Maka

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:08 WITA

Kodim 0502/Jakarta Utara Gelar Patroli Gabungan 3 Pilar Jelang Pergantian Tahun

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:37 WITA

Pencurian di Kost Tamalate Terekam CCTV, Pelaku Kabur Bawa Tas Biliar, Korban Rugi Rp11 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:24 WITA

Kawasan Wisata Birtaria kassi Disorot, Kerusakan Fasilitas hingga Masalah Sampah di Kecam Aktivis

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:14 WITA

Menutup 2025, Polres Bone Beberkan Capaian dan Tantangan Kamtibmas

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:30 WITA

Ngopi Bareng Jurnalis: Refleksi Akhir Tahun 2025, Ini Kata Kapolres Bulukumba

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:20 WITA

Tim Patmor Polres Bulukumba Himbau Nelayan Waspada Cuaca Ekstrem

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:45 WITA

Awal Tahun 2026 IKA Unhas Segera Gelar Mubes, MRR Ditunjuk Ketua Panitia

Berita Terbaru