Breaking News

Radio Player

Loading...

Ketua DPRD Kabupaten Gowa Dilaporkan Ke Polisi Setelah Diduga Berkata Kasar

Selasa, 7 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Gowa, Dnid.co.id— Mencaci maki lewat telepon dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) 1/2023 tentang KUHP baru, Pasal 436, dan KUHP, Pasal 315.

Dalam kasus pelaporan salah seorang warga kecamatan Pallangga, kabupaten Gowa berinisial AP diduga mendapatkan perbuatan yang tidak menyenangkan dari MR yang sekarang menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Gowa periode 2024 – 2029 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kejadian ini berawal dari pesan suara via Whatsapp yang di kirim MR kepada AP yang diduga berisi pesan cacian dan perkataan tidak sopan, bahkan pesan suara tersebut sudah viral di titok.

ads

Atas kejadian tersebut, Tim Dnid.co.id mengkorfimasi (06/01/25) kepada anak korban berinisial AC yang telah melaporkan MR di polres Gowa atas perbuatan MR Kepada ayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kasus ini sudah lama dan kalau saya ceritakan kejadian sangat panjang yang jelas sudah saya laporkan di polres Gowa setelah dua hari setelah kejadian ” ,ungkap AC.

Dengan pelaporan tersebut, Tim Dnid.co.id meminta tanggapan kepada Nursyam Amin Selaku ketua DPC PPP Gowa terkait adanya pelaporan kepada anggota partainya.

” Untuk saat ini belum ada tanggapan dari MR dengan kejadian tersebut, saya dengar-dengar memang ada pelaporan tersebut tapi masih diselidiki mungkin sama pihak kepolisian ” ungkap Nursyam.

Tim Dnid.co.id juga telah mengkonfirmasi Iptu Irham sebagai Kanit tipiter polres Gowa untuk menanyakan bagaimana perkembangan kasus tersebut.

” Proses masih berjalan , dan kami tahap penyidikan dalam kasus ini ” terang iptu Irham .

Penulis : Aditiya H

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi
Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang
Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi
Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka
Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta
Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan
Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa
3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi
Berita ini 534 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi

Jumat, 28 November 2025 - 18:56 WITA

Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang

Jumat, 28 November 2025 - 18:43 WITA

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 18:28 WITA

Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 06:10 WITA

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:18 WITA

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 November 2025 - 17:02 WITA

3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 16:00 WITA

Peserta Tender Diminta Rp14 Miliar, Pj Bahtiar soal Pengadaan Bibit Nenas Terlibat? Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA