Ratusan Tenaga Honorer Gelar Aksi Damai di Lapangan Pemkab Tanggamus

Tanggamus, DNID MEDIA LAMPUNG– Ratusan tenaga honorer yang berstatus R2 dan R3 dari berbagai instansi di Tanggamus menggelar aksi damai di Lapangan Pemkab Tanggamus pada Selasa (tanggal lengkap jika diketahui). Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan enam poin tuntutan utama terkait nasib mereka sebagai tenaga honorer.

Sarjito, koordinator lapangan aksi, dalam orasinya berharap Pemerintah Kabupaten Tanggamus lebih memperhatikan nasib para tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun namun belum ada kejelasan terkait pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

“Selama ini kami tidak pernah melakukan aksi dan selalu mengikuti arahan. Kami mengabdi sebagai pelayan masyarakat dengan harapan pemerintah daerah memperhatikan dan mengangkat kami menjadi PPPK penuh waktu,” ungkap Sarjito.

Salah satu peserta aksi yang merupakan tenaga kesehatan menyampaikan harapannya agar pemerintah segera memberikan kejelasan status mereka. Ia mengaku telah mengabdi selama belasan tahun, namun hingga kini belum ada kepastian mengenai pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

Enam Poin Tuntutan Aksi Damai:

1. Segera sahkan RPP Manajemen ASN sebagai turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan mengakomodasi tenaga honorer dalam database BKN (R2, R3) ke sistem PPPK penuh waktu, bukan hanya paruh waktu.

2. Terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan tenaga non-ASN dalam database BKN menjadi PPPK penuh waktu.

3. Menolak rekrutmen CPNS 2025 sebelum pengangkatan tenaga non-ASN dalam database BKN (R2, R3) sebagai PPPK penuh waktu.

4. Revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, terutama aturan terkait batas maksimal 30% belanja pegawai. Para honorer meminta agar revisi ini memberikan ruang lebih besar untuk pengangkatan mereka menjadi PNS atau PPPK.

5. Menolak status PPPK paruh waktu bagi tenaga non-ASN dalam database BKN (R2, R3) dan menuntut status honorer ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu.

6. Pengangkatan berdasarkan masa kerja tenaga non-ASN dalam database BKN (R2, R3), dengan prioritas diberikan kepada mereka yang memiliki masa kerja panjang dan kontribusi nyata di berbagai sektor.

 

Setelah menyampaikan aspirasi mereka melalui orasi, perwakilan tenaga honorer diterima untuk beraudiensi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan perwakilan DPRD Tanggamus. (Red)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 15 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: AMR

Editor: AMR

Sumber Berita: Pemkab Tanggamus

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan
Belajar dari Bali, MKTI Sulsel Dorong Konservasi Tanah dan Air Berbasis Ekowisata
BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah
Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi
Inovasi Tiada Henti
Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:30 WITA

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, Melantik Pengurus PWI Sulawesi Selatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:17 WITA

Belajar dari Bali, MKTI Sulsel Dorong Konservasi Tanah dan Air Berbasis Ekowisata

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:31 WITA

BPK Sorot Tiga UPTD Disdikbud Lampung, Belanja Rp201,8 Juta diduga Bermasalah

Rabu, 30 September 2026 - 06:05 WITA

Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi

Selasa, 22 September 2026 - 21:39 WITA

Inovasi Tiada Henti

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Berita Terbaru