Breaking News

Polsek Walenrang Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Hand Traktor

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLDA Sulsel, DNID.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Walenrang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa dua unit mesin hand traktor milik seorang petani di Desa Buntu Awo, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Operasi tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar, S.H., bersama tiga orang anggota Unit Reskrim Polsek Walenrang dengan dukungan personel dari Polsek Pitumpanua, Polres Wajo. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/036/II/2025/SPKT/Polsek Walenrang/Polres Luwu/Polda Sulsel, pencurian terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, di Desa Buntu Awo. Korban, Sukriadi, seorang petani asal Desa Salulino, Kecamatan Walenrang Utara, memarkir dua unit traktor merk Yanmar miliknya di samping sawah setelah selesai digunakan untuk membajak.

Namun, pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WITA, saksi bernama Asriadi memberi tahu bahwa mesin kedua traktor tersebut telah hilang, menyisakan hanya rangka atau bodi traktor. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp30.000.000,-.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Walenrang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa dua unit mesin traktor milik korban berada di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Mesin-mesin tersebut hendak dijual dengan harga Rp15.000.000,- melalui media sosial oleh tiga orang pelaku.

Setelah memastikan barang bukti sesuai dengan milik korban, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Walenrang dan Unit Reskrim Polsek Pitumpanua segera melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku. Mereka diamankan bersama barang bukti di wilayah Kecamatan Pitumpanua.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan, yaitu Eko Purnomo alias Eko, berusia 24 tahun, warga Desa Spontan, Kecamatan Suka Maju, Kabupaten Luwu Utara, Irfandi alias Fandi, berusia 22 tahun, warga Desa Spontan, Kecamatan Suka Maju, Kabupaten Luwu Utara, dan Saktiono alias Ono, berusia 28 tahun, warga Desa Suka Raya, Kecamatan Bone Bone, Kabupaten Luwu Utara.

Barang bukti yang turut diamankan meliputi dua unit mesin traktor merk Yanmar serta satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi DD 1411 UJ, yang digunakan para pelaku untuk membawa mesin traktor hasil curian.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Walenrang guna proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Aipda Abu Bakar, S.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam pengungkapan kasus ini. Pihaknya menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas tindak pidana pencurian serta kejahatan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang miliknya serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa,” ujarnya.

Polsek Walenrang menegaskan akan terus melakukan patroli dan penyelidikan guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.

Editor : Abdi M Said

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Operasi Keselamatan 2025: Polda Babel Tindak Pelanggar
Kejari Jeneponto Mengikuti Kegiatan Ekspose Restoratif Justice Yang Diadakan Kejati Sulsel
Perahu Mati Mesin, Nelayan Beltim Akhirnya Ditemukan Selamat
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jeneponto Hadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Polisi Diminta Tindak Tambang Galian Pasir Bangunan Ilegal Jalan Tarum Kampung Air Puput 
PT Tirta Fresindo Jaya Plant Bontomarannu Meraih Penghargaan K3 dari Pemprov Sulsel
Sambut Bulan Ramadhan 1446 H, Kejati Sulsel Gelar Kegiatan Silaturahmi dan Tausiyah
Forum Konsultasi Publik RKPD Jeneponto Tahun 2026 Digelar
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:00 WIB

Operasi Keselamatan 2025: Polda Babel Tindak Pelanggar

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:54 WIB

Kejari Jeneponto Mengikuti Kegiatan Ekspose Restoratif Justice Yang Diadakan Kejati Sulsel

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:45 WIB

Perahu Mati Mesin, Nelayan Beltim Akhirnya Ditemukan Selamat

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:32 WIB

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jeneponto Hadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:25 WIB

Polisi Diminta Tindak Tambang Galian Pasir Bangunan Ilegal Jalan Tarum Kampung Air Puput 

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:20 WIB

PT Tirta Fresindo Jaya Plant Bontomarannu Meraih Penghargaan K3 dari Pemprov Sulsel

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:00 WIB

Sambut Bulan Ramadhan 1446 H, Kejati Sulsel Gelar Kegiatan Silaturahmi dan Tausiyah

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:41 WIB

Forum Konsultasi Publik RKPD Jeneponto Tahun 2026 Digelar

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Keberhasilan Polres Luwu Utara Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor

Jumat, 21 Feb 2025 - 23:05 WIB

Kriminal Hukum

Warning! Gantung Diri di Palopo, Orang Tua Sawanto Tolak Otopsi

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:03 WIB

Keagamaan

Berzakat: Kerennya Gak Ada Obat, Pahala Melimpah di Ramadan

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:52 WIB

Pendidikan

Andi Amran Sulaiman Lantik Lima Pengurus IKA Unhas di Makassar

Jumat, 21 Feb 2025 - 15:44 WIB