Samsat Jeneponto Kembali Gelar Razia Kendaraan, Kejar Penerimaan Pajak Daerah
UPTD Pendapatan Wilayah Jeneponto menggelar razia kendaraan di Jalan Poros Belokallong. (dok:ist)
Jeneponto, DNID.co.id – UPTD Pendapatan Wilayah Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali menggelar kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) pukul 09.00 hingga 12.00 Wita itu dilaksanakan di Jalan Poros Belokallong, tepatnya di depan posko Damkar.
Kegiatan tersebut melibatkan jajaran UPTD Samsat, personel Polres Jeneponto, Jasa Raharja, serta Bapenda.
Pemeriksaan dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Kepala UPTD Samsat jeneponto, Syamsiar Sanusi, mengatakan kegiatan ini merupakan program rutin Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan yang dilatarbelakangi masih tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah ini.
“Iya betul masih banyaknya tunggakan kendaraan tahun-tahun sebelumnya yang belum terbayarkan,” ujarnya kepada DNID.co.id saat ditemui disela-sela penertiban.
Dalam kegiatan pemeriksaan kali ini, petugas berhasil menjaring sebanyak 47 kendaraan yang diketahui belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 unit merupakan kendaraan roda dua dan 13 kendaraan roda empat.
Sebelumnya, pada kegiatan serupa yang dilaksanakan di Jalan Poros Belokallong pada Senin (15/6) lalu, petugas juga menemukan sebanyak 56 kendaraan yang menunggak pajak, terdiri dari 31 kendaraan roda dua dan 15 kendaraan roda empat.
Menurut Syamsiar, tingginya jumlah kendaraan yang menunggak menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih perlu ditingkatkan. Karena itu, Samsat Jeneponto terus melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan di jalan raya hingga pendataan langsung ke sejumlah lokasi yang menjadi kantong parkir kendaraan.
“Kami juga melakukan pendataan di berbagai lokasi. Tujuannya untuk mengetahui penyebab kendaraan belum membayar pajak apakah karena kendaraan sudah dijual, rusak, berpindah kepemilikan, atau alasan lainnya,” jelasnya.
Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, pemilik kendaraan yang terjaring rata-rata langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan ditempat.
Syamsiar menegaskan bahwa kegiatan pemeriksaan pajak akan terus dilakukan secara berkala di seluruh titik di Kota Bontosunggu.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik,” tandasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Samsat Jeneponto Kembali Gelar Razia Kendaraan, Kejar Penerimaan Pajak Daerah
RABU, 17 JUNI 2026
Jeneponto, DNID.co.id – UPTD Pendapatan Wilayah Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali menggelar kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) pukul 09.00 hingga 12.00 Wita itu dilaksanakan di Jalan Poros Belokallong, tepatnya di depan posko Damkar.
Kegiatan tersebut melibatkan jajaran UPTD Samsat, personel Polres Jeneponto, Jasa Raharja, serta Bapenda.
Pemeriksaan dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Kepala UPTD Samsat Jeneponto, Syamsiar Sanusi, mengatakan kegiatan ini merupakan program rutin Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan yang dilatarbelakangi masih tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah ini.
“Iya betul masih banyaknya tunggakan kendaraan tahun-tahun sebelumnya yang belum terbayarkan,” ujarnya kepada DNID.co.id saat ditemui disela-sela penertiban.
Dalam kegiatan pemeriksaan kali ini, petugas berhasil menjaring sebanyak 47 kendaraan yang diketahui belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 unit merupakan kendaraan roda dua dan 13 kendaraan roda empat.
Sebelumnya, pada kegiatan serupa yang dilaksanakan di Jalan Poros Belokallong pada Senin (15/6) lalu, petugas juga menemukan sebanyak 56 kendaraan yang menunggak pajak, terdiri dari 31 kendaraan roda dua dan 15 kendaraan roda empat.
Menurut Syamsiar, tingginya jumlah kendaraan yang menunggak menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih perlu ditingkatkan. Karena itu, Samsat Jeneponto terus melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan di jalan raya hingga pendataan langsung ke sejumlah lokasi yang menjadi kantong parkir kendaraan.
“Kami juga melakukan pendataan di berbagai lokasi. Tujuannya untuk mengetahui penyebab kendaraan belum membayar pajak apakah karena kendaraan sudah dijual, rusak, berpindah kepemilikan, atau alasan lainnya,” jelasnya.
Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, pemilik kendaraan yang terjaring rata-rata langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan ditempat.
Syamsiar menegaskan bahwa kegiatan pemeriksaan pajak akan terus dilakukan secara berkala di seluruh titik di Kota Bontosunggu.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik,” tandasnya.