Polisi Gerebek Sindikat Pengoplos Gas di Pangkalpinang

Pangkalpinang,Dnid.co.id – Unit Resintel Polsek Bukit Intan menangkap tiga pria yang diduga melakukan pengoplosan gas di sebuah rumah kontrakan di Jl. Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Selasa (25/2) pukul 14.00 WIB. Dua pelaku lainnya masih buron.

Kapolsek Bukit Intan membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa ketiga tersangka adalah Eko (43), Hence (42), dan Govin (24). Sementara dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah Parli (40) dan Handi alias Atep (40).

“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat laporan dari masyarakat pada pukul 09.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati lokasi tempat praktik pengoplosan gas. Pukul 14.00 WIB, kami langsung menggerebek lokasi,” ujar Kapolsek Bukit Intan.

Saat penggerebekan, ketiga tersangka sempat melawan petugas, menyebabkan beberapa anggota polisi mengalami luka di tangan. Salah satu tersangka bahkan mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan.

Dalam operasi ini, polisi menyita 93 tabung gas berbagai ukuran, termasuk 28 tabung gas bersubsidi 3 kg, 60 tabung 15 kg, dan 5 tabung 5 kg. Selain itu, turut diamankan timbangan 30 kg, stik besi, batu es, dan peralatan lain yang digunakan untuk pengoplosan.

“Setelah diinterogasi, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka kini kami amankan di Polsek Bukit Intan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Kasus ini akan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Simpan Gambar:

Rabu, 26 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ai

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita: Humas Polresta Pangkalpinang

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Andi Akmal Turun Tangan, Gaji 4 Bulan Petugas Kebersihan Bone Tak Dibayar, Utang Menjerat
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Kamis, 16 April 2026 - 08:56 WITA

Andi Akmal Turun Tangan, Gaji 4 Bulan Petugas Kebersihan Bone Tak Dibayar, Utang Menjerat

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 21:03 WITA

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Berita Terbaru