Polrestabes Makassar Ungkap 59 Kasus Narkoba, 90 Tersangka Diamankan

Makassar, DNID.co.id- Sat Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap sebanyak 59 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Maret – April Tahun 2025, dalam pengungkapan tersebut sebanyak 90 tersangka berhasil diamankan.

Keberhasilan ini disampaikan dalam Konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH,SIK,M.Si didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febriantara, SIK,MH, Wakasat Narkoba Kompol Syamsul P.S.Sos dan Kasi Humas AKP Wahiduddin. Bertempat di depan lobby Mako Polrestabes Makassar, Senin (14/04/2025).

Dalam keterangannya Kapolrestabes Makassar menyampaikan “hari ini kita laksanakan giat Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Narkotika pasca Ops Ketupat 2025 yaitu periode bulan Maret sampai dengan pertengahan April 2025”.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Sabu-sabu sebanyak 7 Kg, pil ekstasi 30 Butir, Ganja seberat 1 Kg dan tembakau sintetis 185 Gram”, Ujar Kapolrestabes Makassar

Lebih lanjut, Kombes Pol Arya Perdana, SH,SIK,M.Si menjelaskan penangkapan berawal pada Kamis tanggal 06 Februari 2025 TKP di Jalan Pengayoman Kota Makassar, 3 Tersangka berhasil diamankan masing masing berinisial RS, HB, NR, barang bukti di amankan 3,32 Kg Sabu-sabu.

Hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 TKP Jalan A.P Pettarani Lr.1 dan Jalan Baji Gau III, 2 Tersangka dengan inisial RAS dan MRS, barang bukti 4,2 Kg Sabu-sabu.

Pengembangan terus dilakukan, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 TKP Jalan Hertasning kecamatan Rappocini Kota Makassar dan Jalan Macanda Kabupaten Gowa dengan Tersangka inisial AHR, AR dan FB, barang bukti 1 Kg Ganja.

Dan terakhir pada Hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, TKP Kecamatan Tamalanrea kota makassar, 1 tersangka inisial AH barang bukti 500 Gr Ganja.

Keberhasil sat narkoba Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran narkotika dengan menyelamatkan 42.000 jiwa dengan asusmsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang dengan taksiran uang lebih dari Rp. 12.000.000.000 (Dua Belas Milyar Rupiah).

Ini kita sampaikan merupakan kasus yang menonjol yang berhasil mengungkap 7 kg sabu-sabu dan Saat ini yang berhasil kita tangkap masih pengedar.

“pihak kami masih terus berusaha untuk mengejar dan menangkap bandarnya. Adapun Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup”,pungkasnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 15 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: 02 MR

Editor: Admin

Sumber Berita: Humas Polrestabes Makassar

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot
Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut
Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga
Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai
Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan
Bongkar Judi Togel Online, Tim URC Resmob Polres Soppeng Amankan Dua Pria
Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot
Viral di Medsos, Pria yang Aniaya Pekerja Penyiram Tanaman kini Diamankan Polsek Rappocini
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:16 WITA

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot

Senin, 21 September 2026 - 22:01 WITA

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WITA

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga

Senin, 21 September 2026 - 20:50 WITA

Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WITA

Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan

Senin, 21 September 2026 - 19:24 WITA

Bongkar Judi Togel Online, Tim URC Resmob Polres Soppeng Amankan Dua Pria

Senin, 21 September 2026 - 18:51 WITA

Rokok Ross Mild Clik Beredar di Pangkalpinang, Dugaan Pita Cukai Tak Sesuai Disorot

Senin, 21 September 2026 - 17:16 WITA

Viral di Medsos, Pria yang Aniaya Pekerja Penyiram Tanaman kini Diamankan Polsek Rappocini

Berita Terbaru