Bangka Tengah ,Dnid.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Mutiara Hijau Lestari (MHL), Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, di Desa Kulur Ilir, Kecamatan Lubuk Besar.
Satu pelaku berinisial DG, warga Kecamatan Koba, ditangkap saat mengangkut hasil curian menggunakan mobil Daihatsu Terios. Sementara tiga rekannya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
“Setelah menerima laporan dari pelapor yang mendapat informasi dari petugas keamanan kebun, kami segera menuju lokasi. Dari hasil pengejaran, Satu Pelaku Diamankan bersama kendaraan dan hasil curian,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah IPTU Imam Satriawan, Senin (19/5/2025).

Peristiwa tersebut terungkap setelah Wawan, anggota tim kontrol keamanan PT MHL, melihat aktivitas mencurigakan pengangkutan TBS tanpa izin. Pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi yang tiba di lokasi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 170 janjang TBS sawit dengan berat sekitar 1.472 kg, satu unit mobil Daihatsu Terios, satu sepeda motor Honda Vario, dua alat loading, dua eggrek, satu arko, dan satu dodos.
“Pelaku DG mengaku mencuri bersama tiga rekannya. Mereka membawa alat untuk memanen dan mengangkut sawit dari kebun perusahaan,” ungkap IPTU Imam.
Kerugian perusahaan akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp3 juta. Pelaku DG dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangka Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DG dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.
Penulis : Ale
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLRES BANGKA TENGAH