Breaking News

Dibungkus Skema Paket, Pupuk Subsidi Jadi Ladang Untung Ilegal, Petani Terjebak Hingga Aturan Dilanggar  

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, DNID.co.id – Penyaluran pupuk bersubsidi di dua desa, yakni Desa Siame dan Desa Cinuneng, kembali menjadi sorotan.

 

Meski Kementerian Pertanian telah menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi tidak boleh dikaitkan dengan pupuk non-subsidi, dugaan pelanggaran masih terjadi di lapangan.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kios Maju Akbar, selaku penyalur pupuk di wilayah tersebut, diduga tetap menggandengkan penyaluran pupuk subsidi dengan pupuk non-subsidi.

 

Dari hasil penelusuran, hampir seluruh petani di dua desa itu menerima pupuk bersubsidi yang disertai dengan pupuk non-subsidi.

 

Tak hanya itu, petani juga diwajibkan membayar tambahan Rp5.000 per zak dengan alasan pupuk non subsidi yang digandeng dengan pupuk bersubsidi. Sayangnya, tambahan tersebut hanya berupa segenggam saja tidak cukup satu kilogram.

 

Salah satu petani, Sudirman, mengaku keberatan atas praktik ini. “Ini tidak benar. Tidak boleh ada lagi seperti ini. Harusnya satu kilo penuh, bukan satu genggam. Tapi kami disuruh bayar Rp10.000 atau Rp.5000 kah itu, ” ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa pupuk-pupuk tersebut langsung diantar ke rumah ketua kelompok tani dan setiap zak pupuk subsidi sudah disertai dengan pupuk non-subsidi.

 

“Kami tidak bisa menolak karena sudah diantar langsung. Mau tidak mau kami harus ambil, dengan harga Rp155.000 per zak. Semua melalui ketua kelompok tani,” tambahnya.

 

Saat dikonfirmasi, pihak Kios Maju Akbar, Ikbal Alias Salama membenarkan adanya penyaluran pupuk non-subsidi bersamaan dengan pupuk subsidi, namun menyatakan bahwa hal tersebut telah melalui kesepakatan bersama.

 

“Kesepakatan mengenai harga dan penyaluran pupuk non-subsidi sudah disepakati. Dan saat ini juga sudah dilakukan pertemuan di Desa Cinuneng untuk membahas hal ini kembali, ” Katanya Selasa (27/05/2025).

 

Ia tidak menepis harga pupuk persaknya itu Rp140.000 sampai dirumah ketua kelompok Tani dengan biaya antar serta biaya Pupuk non subsidi.

 

” Pupuk non-subsidi juga sudah mulai dibuka dan tersedia bagi yang membutuhkan dengan harga Rp500,” ujar Ikbal.

 

Meski begitu, sejumlah pihak menilai bahwa kesepakatan tersebut tidak boleh melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

 

Bahkan Kios dinilai telah Menaikkan Harga Pupuk Urea senilai Rp2.500 dari harga HET Rp112.500 menjadi Rp115.000

 

Petani berharap pihak dinas terkait segera menindaklanjuti persoalan ini agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tidak membebani petani.

 

Jika benar terjadi, praktik ini tidak hanya menyesatkan tetapi juga melanggar hukum. Sejumlah regulasi secara tegas melarang penyaluran pupuk bersubsidi disertai produk lain.

 

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022

Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

 

Pasal 15 ayat (3): “Distributor dan pengecer tidak diperbolehkan melakukan penjualan pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan barang lain.”

 

Pasal 18 ayat (2): “Penyaluran pupuk bersubsidi wajib dilakukan sesuai prinsip 6 Tepat: Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, dan Tepat Mutu.”

 

Prinsip ini tidak akan pernah terpenuhi jika pupuk bersubsidi “dipaksa” disalurkan bersama produk non-subsidi yang tidak dikehendaki petani.

 

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan mempertegas bahwa setiap aspek penyaluran pupuk bersubsidi wajib diawasi ketat oleh negara.

 

Penyaluran yang menyimpang dari ketentuan bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

 

Lebih jauh lagi, praktik ini juga bisa menabrak Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, khususnya:

 

Pasal 15 huruf (b): “Pelaku usaha dilarang memaksa atau memberikan syarat tertentu kepada konsumen untuk membeli suatu produk bersama produk lain yang tidak diinginkan.”

 

Pelanggaran terhadap aturan-aturan di atas bisa dikenai sanksi administratif, termasuk teguran, pencabutan izin pengecer, hingga pemutusan kerja sama dengan distributor resmi.

 

Jika terbukti adanya unsur penipuan atau kerugian materil terhadap petani, maka pelaku juga dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.

Penulis : Ricky

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Turun ke Sawah, AHB Dorong Anak Muda Giat Bertani dan Perjuangkan Nasib Petani
Kemendes PDT Ingatkan OPD Edukasi Kades Program Ketahanan Pangan
Kodim 1411/Bulukumba Wujudkan Swasembada Pangan Lewat Percepatan Tambah Tanam dan Optimalisasi Lahan.
Kuasai Lahan Tanpa Izin Kepala Desa Kuta Kepar Dilaporkan Ke Polisi
Pacu Petani Binaan Tanam Padi, Sertu Amir Pabane Ikuti Jadwal Tanam dari Dinas Pertanian.
Pemindahan Lokasi Telfort JUT Juma Kerangen Desa Kuta Kepar Tanpa Izin Pemilik Lahan
Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Panen Raya Jagung di Bengkayang
ALB: Distribusi Pupuk oleh UD Khairul Jaya Milik Suradi, Sarat Pelanggaran Hingga Potensi Hukum Berjamaah  
Berita ini 284 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:01 WITA

Turun ke Sawah, AHB Dorong Anak Muda Giat Bertani dan Perjuangkan Nasib Petani

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:38 WITA

Kemendes PDT Ingatkan OPD Edukasi Kades Program Ketahanan Pangan

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:34 WITA

Kodim 1411/Bulukumba Wujudkan Swasembada Pangan Lewat Percepatan Tambah Tanam dan Optimalisasi Lahan.

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:19 WITA

Kuasai Lahan Tanpa Izin Kepala Desa Kuta Kepar Dilaporkan Ke Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:33 WITA

Pacu Petani Binaan Tanam Padi, Sertu Amir Pabane Ikuti Jadwal Tanam dari Dinas Pertanian.

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:39 WITA

Pemindahan Lokasi Telfort JUT Juma Kerangen Desa Kuta Kepar Tanpa Izin Pemilik Lahan

Minggu, 8 Juni 2025 - 17:56 WITA

Presiden Apresiasi Peran Polri dan Koperasi dalam Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:29 WITA

ALB: Distribusi Pupuk oleh UD Khairul Jaya Milik Suradi, Sarat Pelanggaran Hingga Potensi Hukum Berjamaah  

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Satlantas Polres Maros Gelar Sosialisasi ODOL ke Komunitas Sopir Truk

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:44 WITA

Kriminal Hukum

Polsek Manggala Amankan Dua Orang Pengendara R2 Membawa Sajam Jenis Samurai

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:07 WITA

Kriminal Hukum

KRYD Polrestabes Makassar, Razia Knalpot Brong Hingga Cegah Perang Kelompok

Minggu, 15 Jun 2025 - 17:00 WITA