Dibungkus Skema Paket, Pupuk Subsidi Jadi Ladang Untung Ilegal, Petani Terjebak Hingga Aturan Dilanggar  

BONE, DNID.co.id – Penyaluran pupuk bersubsidi di dua desa, yakni Desa Siame dan Desa Cinuneng, kembali menjadi sorotan.

 

Meski Kementerian Pertanian telah menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi tidak boleh dikaitkan dengan pupuk non-subsidi, dugaan pelanggaran masih terjadi di lapangan.

 

Kios Maju Akbar, selaku penyalur pupuk di wilayah tersebut, diduga tetap menggandengkan Penyaluran Pupuk Subsidi dengan pupuk non-subsidi.

 

Dari hasil penelusuran, hampir seluruh petani di dua desa itu menerima pupuk bersubsidi yang disertai dengan pupuk non-subsidi.

 

Tak hanya itu, petani juga diwajibkan membayar tambahan Rp5.000 per zak dengan alasan pupuk non subsidi yang digandeng dengan pupuk bersubsidi. Sayangnya, tambahan tersebut hanya berupa segenggam saja tidak cukup satu kilogram.

 

Salah satu petani, Sudirman, mengaku keberatan atas praktik ini. “Ini tidak benar. Tidak boleh ada lagi seperti ini. Harusnya satu kilo penuh, bukan satu genggam. Tapi kami disuruh bayar Rp10.000 atau Rp.5000 kah itu, ” ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa pupuk-pupuk tersebut langsung diantar ke rumah ketua kelompok tani dan setiap zak pupuk subsidi sudah disertai dengan pupuk non-subsidi.

 

“Kami tidak bisa menolak karena sudah diantar langsung. Mau tidak mau kami harus ambil, dengan harga Rp155.000 per zak. Semua melalui ketua kelompok tani,” tambahnya.

 

Saat dikonfirmasi, pihak Kios Maju Akbar, Ikbal Alias Salama membenarkan adanya penyaluran pupuk non-subsidi bersamaan dengan pupuk subsidi, namun menyatakan bahwa hal tersebut telah melalui kesepakatan bersama.

 

“Kesepakatan mengenai harga dan penyaluran pupuk non-subsidi sudah disepakati. Dan saat ini juga sudah dilakukan pertemuan di Desa Cinuneng untuk membahas hal ini kembali, ” Katanya Selasa (27/05/2025).

 

Ia tidak menepis harga pupuk persaknya itu Rp140.000 sampai dirumah ketua kelompok Tani dengan biaya antar serta biaya Pupuk non subsidi.

 

” Pupuk non-subsidi juga sudah mulai dibuka dan tersedia bagi yang membutuhkan dengan harga Rp500,” ujar Ikbal.

 

Meski begitu, sejumlah pihak menilai bahwa kesepakatan tersebut tidak boleh melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

 

Bahkan Kios dinilai telah Menaikkan Harga Pupuk Urea senilai Rp2.500 dari harga HET Rp112.500 menjadi Rp115.000

 

Petani berharap pihak dinas terkait segera menindaklanjuti persoalan ini agar distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tidak membebani petani.

 

Jika benar terjadi, praktik ini tidak hanya menyesatkan tetapi juga melanggar hukum. Sejumlah regulasi secara tegas melarang penyaluran pupuk bersubsidi disertai produk lain.

 

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022

Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

 

Pasal 15 ayat (3): “Distributor dan pengecer tidak diperbolehkan melakukan penjualan pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan barang lain.”

 

Pasal 18 ayat (2): “Penyaluran pupuk bersubsidi wajib dilakukan sesuai prinsip 6 Tepat: Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, dan Tepat Mutu.”

 

Prinsip ini tidak akan pernah terpenuhi jika pupuk bersubsidi “dipaksa” disalurkan bersama produk non-subsidi yang tidak dikehendaki petani.

 

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan mempertegas bahwa setiap aspek penyaluran pupuk bersubsidi wajib diawasi ketat oleh negara.

 

Penyaluran yang menyimpang dari ketentuan bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

 

Lebih jauh lagi, praktik ini juga bisa menabrak Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, khususnya:

 

Pasal 15 huruf (b): “Pelaku usaha dilarang memaksa atau memberikan syarat tertentu kepada konsumen untuk membeli suatu produk bersama produk lain yang tidak diinginkan.”

 

Pelanggaran terhadap aturan-aturan di atas bisa dikenai sanksi administratif, termasuk teguran, pencabutan izin pengecer, hingga pemutusan kerja sama dengan distributor resmi.

 

Jika terbukti adanya unsur penipuan atau kerugian materil terhadap petani, maka pelaku juga dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 29 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Admin

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gudang Liau AKM Akui Terima 2,5 Ton Lada Diduga Curian, Polisi Amankan Delapan Orang
Puluhan Tahun Terbengkalai, 420 Hektare Sawah Pergam Kini Dibuka Kembali
Inovasi Kompos FABA Lapas Tantang Efektivitas Pupuk Konvensional
Distankp Padang Pariaman Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas Beras Bantuan Pangan
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Buktikan Keajaiban Kompos Lewat Semangka
Pemkab Padang Pariaman Tuntaskan Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana dalam 23 Hari
Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Subsidi, Ini Yang Dilakukan Ketua Komisi B DPRD Karo 
Masyarakat Kecamatan Munte Desak DPRD Karo Segera Atasi Kelangkaan Pupuk Subsidi
Berita ini 327 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:09 WITA

Gudang Liau AKM Akui Terima 2,5 Ton Lada Diduga Curian, Polisi Amankan Delapan Orang

Selasa, 22 September 2026 - 20:37 WITA

Puluhan Tahun Terbengkalai, 420 Hektare Sawah Pergam Kini Dibuka Kembali

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:49 WITA

Inovasi Kompos FABA Lapas Tantang Efektivitas Pupuk Konvensional

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:54 WITA

Distankp Padang Pariaman Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas Beras Bantuan Pangan

Senin, 8 Juni 2026 - 22:15 WITA

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Buktikan Keajaiban Kompos Lewat Semangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:11 WITA

Pemkab Padang Pariaman Tuntaskan Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana dalam 23 Hari

Rabu, 22 April 2026 - 23:56 WITA

Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Subsidi, Ini Yang Dilakukan Ketua Komisi B DPRD Karo 

Selasa, 21 April 2026 - 21:36 WITA

Masyarakat Kecamatan Munte Desak DPRD Karo Segera Atasi Kelangkaan Pupuk Subsidi

Berita Terbaru

Sosial Politik

Resmi Dilantik, Chaidir Syam Menjadi Sekretaris DPW PAN Sulsel

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:48 WITA