Breaking News

Radio Player

Loading...

Satresnarkoba Pangkalpinang Gerebek Rumah Pengedar Sabu ,11 Gram Barang Haram Disita Dari Tersangka

Sabtu, 21 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, Dnid.Co.Id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial RA (35) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Selangat, RT 006 RW 002, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Jumat (20/6/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa dari hasil penggerebekan, polisi menyita 40 paket sabu siap edar.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 40 bungkus plastik bening kecil berisi sabu dengan berat bruto 11,15 gram. Selain itu, diamankan juga potongan plastik bening, satu plastik kresek, dan satu unit ponsel merek Infinix Hot 11 Play,” ujar Kombes Gatot, Sabtu (21/6/2025).

ads

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi awal kami peroleh dari masyarakat. Setelah memastikan kebenarannya, kami lakukan penindakan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas Gatot.

Tersangka diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan merupakan warga Pangkalpinang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simpan Gambar:

Penulis : ALE

Editor : REDAKSI BABEL DNID. CO. ID

Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG

Berita Terkait

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025
Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
Masyarakat Lingkar Tambang kembali Berunjuk Rasa Tuntut Menteri ESDM Cabut IUP CV Hadap Karya Mandiri
Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian
PW SEMMI NTB Soroti Dugaan Pelanggaran Keimigrasian TKA China di Proyek Smelter PT. AMMANT Mineral Sumbawa.!!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:35 WITA

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:54 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pemberangkatan 100 Personel Satbrimob BKO ke Aceh untuk Tugas Kemanusiaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22 WITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:02 WITA

Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:04 WITA

Masyarakat Lingkar Tambang kembali Berunjuk Rasa Tuntut Menteri ESDM Cabut IUP CV Hadap Karya Mandiri

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:02 WITA

Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:12 WITA

PW SEMMI NTB Soroti Dugaan Pelanggaran Keimigrasian TKA China di Proyek Smelter PT. AMMANT Mineral Sumbawa.!!

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Kamis, 25 Des 2025 - 23:57 WITA