Satresnarkoba Pangkalpinang Gerebek Rumah Pengedar Sabu ,11 Gram Barang Haram Disita Dari Tersangka

Pangkalpinang, Dnid.Co.Id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial RA (35) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Selangat, RT 006 RW 002, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Jumat (20/6/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa dari hasil penggerebekan, polisi menyita 40 paket sabu siap edar.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 40 bungkus plastik bening kecil berisi sabu dengan berat bruto 11,15 gram. Selain itu, diamankan juga potongan plastik bening, satu plastik kresek, dan satu unit ponsel merek Infinix Hot 11 Play,” ujar Kombes Gatot, Sabtu (21/6/2025).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.

“Informasi awal kami peroleh dari masyarakat. Setelah memastikan kebenarannya, kami lakukan penindakan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegas Gatot.

Tersangka diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan merupakan warga Pangkalpinang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simpan Gambar:

Sabtu, 21 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI BABEL DNID. CO. ID

Sumber Berita: HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Andi Akmal Turun Tangan, Gaji 4 Bulan Petugas Kebersihan Bone Tak Dibayar, Utang Menjerat
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Aktivitas PT TSM di Gowa Memakan Korban, Pemda Didesak Tutup Operasi Pabrik
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Kamis, 16 April 2026 - 08:56 WITA

Andi Akmal Turun Tangan, Gaji 4 Bulan Petugas Kebersihan Bone Tak Dibayar, Utang Menjerat

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 21:03 WITA

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WITA

Aktivitas PT TSM di Gowa Memakan Korban, Pemda Didesak Tutup Operasi Pabrik

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 19:00 WITA

Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA