Pemprov Sulsel Bertindak Cepat Segel Bangunan Ilegal di GOR Sudiang

Makassar, DNID.co.id- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak cepat menertibkan bangunan perumahan ilegal yang berdiri tanpa izin di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin, 23 Juni 2025.

Penertiban dilakukan atas dasar penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur pengelolaan barang milik daerah. Lokasi GOR Sudiang sendiri berada di atas lahan milik Pemprov Sulsel, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1994.

Puluhan personel Satpol PP diturunkan dalam operasi ini. Sasaran penertiban meliputi bangunan yang dibangun secara ilegal tanpa alas hak yang sah, termasuk yang dijual oleh oknum pengembang (developer) tanpa dokumen legal memadai.

Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Andi Arwin Azis, menegaskan bahwa penertiban telah melalui tahapan sesuai standar prosedur operasional.

“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan penegakan Perda dan Perkada dalam bentuk penertiban. Ini tidak dilakukan ujug-ujug, tapi melalui proses panjang sesuai SOP yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” Andi Arwin Azis, di lokasi kegiatan.

Ia menambahkan bahwa surat peringatan telah dikirim sebanyak tiga kali kepada para penghuni dalam kurun enam hari berturut-turut. Hal ini memberikan ruang bagi warga untuk mengosongkan lokasi secara sukarela.

Pembangunan ini tidak memiliki izin dan tidak dilengkapi dokumen resmi seperti PBG. Ini jelas menyalahi aturan karena berdiri di atas aset negara.

Penertiban dilakukan terhadap enam rumah yang sudah rampung dibangun dan beberapa unit lainnya yang masih dalam tahap pondasi.

“Bangunan ini tidak memiliki dokumen sah seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan dibangun tanpa izin di atas tanah negara,” tegas Arwin.

Langkah ini juga merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan.

Pelanggaran mencakup penguasaan ilegal terhadap lahan milik negara, pembangunan tanpa perencanaan tata ruang, dan ketiadaan dokumen legal.

Arwin menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap pengelolaan barang milik daerah, apalagi jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum dan mengganggu tata kelola kawasan olahraga milik negara.

Operasi ini turut melibatkan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar, hadir Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Tim Litigasi dan Non Litigasi Biro Hukum Pemprov Sulsel, Perwakilan Dispora Sulsel dan Pihak-pihak teknis lainnya.

Pemerintah Provinsi Sulsel berkomitmen untuk mengembalikan fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai pusat kegiatan olahraga masyarakat. Aset tersebut dioptimalkan sesuai dengan tata ruang dan peruntukan daerah, demi kepentingan publik.

Selain tindakan hukum, Pemprov juga terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli atau membangun di atas lahan milik negara tanpa prosedur dan izin yang sah. (*)

Simpan Gambar:

Selasa, 24 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Admin

Sumber Berita: Pemprov Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA