Breaking News

Radio Player

Loading...

Polda Sulsel Ungkap Kasus Penganiayaan, Kabid humas: Korban Seorang Perangkat Desa

Rabu, 9 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Gowa, DNID.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Kegiatan ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., yang dilaksanakan pada Selasa (08/07/2025) di Mapolda Sulsel.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan seorang korban berinisial H (35), seorang perangkat desa yang berdomisili di Dusun Je’netallasa, Kelurahan Panaiakang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa. Sementara itu, tersangka berinisial N (42), berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di alamat yang sama dengan korban.

Kejadian penganiayaan terjadi pada Rabu, 26 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WITA, di Dusun Je’netallasa, Desa Panaiakang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa. Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat korban pulang ke rumahnya setelah nongkrong di rumah seorang tetangga. Ketika berjalan kaki sekitar 30 meter dari lokasi tersebut, korban tiba-tiba ditembak oleh tersangka dari jarak sekitar empat meter menggunakan senapan angin jenis Sharp Tiger kaliber 4,5 mm.

ads

Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka tembak serius di bagian ketiak sebelah kanan dan harus menjalani operasi serta perawatan medis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya:

1 unit senapan angin Sharp Tiger, 1 buah proyektil kaliber 4,5 mm, 1 unit handphone, 1 bilah senjata tajam jenis badik

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif tersangka melakukan penganiayaan karena dendam pribadi. Tersangka merasa tidak adil atas pembagian tanah warisan dari mertuanya, di mana korban yang merupakan saudara kandung dari istri tersangka, mendapatkan bagian lebih banyak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan cara yang damai dan tidak melanggar hukum.

Simpan Gambar:

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polda Sulsel

Berita Terkait

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA