Ponton TI Ilegal Cemari DAS, Warga Tuntut Aparat Segera Bertindak

Pangkalpinang ,Dnid.Co.Id – Dua unit ponton tambang inkonvensional (TI) ilegal didapati beroperasi di aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kelurahan Pangkal Arang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Kamis (17/7/2025). Kegiatan tersebut berlangsung malam hari secara terbuka tanpa pengawasan dari aparat, memicu keresahan warga.

Padahal, Kota Pangkalpinang telah ditetapkan sebagai wilayah zero tambang, yang melarang segala bentuk aktivitas pertambangan.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan air sungai berubah menjadi keruh dan mengeluarkan bau tak sedap. Warga menduga kondisi itu diakibatkan oleh aktivitas penyedotan pasir yang dilakukan ponton secara terus-menerus.

“Sudah lebih dari tiga hari ponton itu beroperasi. Kami khawatir ini berdampak pada kesehatan dan lingkungan,” ujar warga sekitar.

Keluhan warga telah disampaikan ke perangkat RT dan kelurahan. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata dari instansi terkait.

“Kami tidak menolak orang cari nafkah, tapi kalau merusak sungai dan bikin warga terganggu, aparat seharusnya tegas. Masa harus viral dulu baru ditindak?” ucap seorang ibu rumah tangga.

Kegiatan tambang tanpa izin atau PETI tergolong tindak pidana. Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun Instansi terkait di Kota Pangkalpinang mengenai upaya penanganan kasus tersebut.

Warga berharap penegakan hukum segera dilakukan agar kerusakan DAS tidak semakin parah, dan potensi konflik sosial bisa dicegah sejak dini.

 

Simpan Gambar:

Jumat, 18 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

1.096 Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Padang Jalani PKL Terpadu di Padang Pariaman
KI Pusat Dorong Revisi UU KIP: Transformasi Digital dan Penguatan Hak Publik Menjadi Fokus Utama
Perkuat Silaturahmi di Rantau, Rahmat Hidayat Ajak Perantau Piaman Investasi untuk Daerah
Podcast Deep Dialog KI Pusat: Mengupas Langkah Nyata Perempuan Tangguh di Era Digital
Jembatan Segera Dibangun, Dandim 1407/Bone Turun Tangan Usai Video Petani Seberangi Sungai Viral
Pelatihan Manajemen Staf Sat Brimob Polda Sulsel Digelar, Tekankan Profesionalisme Personel
PT TSM Bantah Cemari Lingkungan, Ini 4 Poin Hasil Mediasi di Gowa
NC Surabaya Jaringan H.WHB Malang Nekat Edarkan Rokok Bercukai Bukan Peruntukannya,Negara Rugi Besar, Aparat Didesak Bertindak
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:37 WITA

1.096 Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Padang Jalani PKL Terpadu di Padang Pariaman

Selasa, 21 April 2026 - 12:32 WITA

KI Pusat Dorong Revisi UU KIP: Transformasi Digital dan Penguatan Hak Publik Menjadi Fokus Utama

Selasa, 21 April 2026 - 12:30 WITA

Perkuat Silaturahmi di Rantau, Rahmat Hidayat Ajak Perantau Piaman Investasi untuk Daerah

Selasa, 21 April 2026 - 12:25 WITA

Podcast Deep Dialog KI Pusat: Mengupas Langkah Nyata Perempuan Tangguh di Era Digital

Selasa, 21 April 2026 - 11:15 WITA

Pelatihan Manajemen Staf Sat Brimob Polda Sulsel Digelar, Tekankan Profesionalisme Personel

Selasa, 21 April 2026 - 09:20 WITA

PT TSM Bantah Cemari Lingkungan, Ini 4 Poin Hasil Mediasi di Gowa

Selasa, 21 April 2026 - 07:51 WITA

NC Surabaya Jaringan H.WHB Malang Nekat Edarkan Rokok Bercukai Bukan Peruntukannya,Negara Rugi Besar, Aparat Didesak Bertindak

Senin, 20 April 2026 - 22:21 WITA

Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa

Berita Terbaru