Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembajakan Siaran Nex Parabola

DNID.co.id – Jakarta. Polisi mengungkap kasus Pembajakan Siaran Nex Parabola yang dilakukan tersangka S (53) dan KF (30). Kasus ini terungkap setelah diketahui adanya penyiaran ilegal terhadap sejumlah channel milik PT Mediatama Televisi selaku pemegang hak siar resmi Nex Parabola.

Kanit Unit 5 Subdit 1 Ditreskrimsus, AKP Irrine Kania Defi menjelaskan, kedua tersangka mendistribusikannya ke masyarakat untuk tujuan komersial tanpa izin. Keduanya diketahui merupakan direktur dari dua perusahaan lokal penyedia layanan TV kabel, yakni PT SM dan PT BM.

“Dilakukan penangkapan kepada dua orang pelaku dengan inisial KF dan S sebagai direktur dari PT SM dan PT BM. Ada pun motif tersangka melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/8/25).

Ia menjelaskan, para tersangka menggabungkan beberapa set top box (STB) milik Nex Parabola dan menyambungkannya dengan perangkat tambahan untuk disalurkan secara langsung ke rumah-rumah pelanggan menggunakan kabel. Kemudian, tersangka S dan KF disebut memungut biaya pemasangan kepada para pelanggaran sebesar Rp350 ribu, di mana tarif langganan Rp30 ribu per bulan.

Tersangka S, ujarnya, mendapatkan keuntungan Rp14.300.000 per bulannya. Namun, secara total telah meraup keuntungan Rp85.000.000 selama 6 bulan beraksi.

“Dari hasil tindak pidana tersebut, tersangka S mendapatkan keuntungan sebesar Rp14.300.000 per bulannya dengan total keuntungan Rp85.000.000 selama 6 bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, untuk tersangka KF, disebut mendapatkan keuntungan Rp10.000.000 per bulan dengan total keuntungan mencapai Rp60.000.000.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 4 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Andi AP

Editor: Hasriady

Sumber Berita: Humas Polda Metro Jaya

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya
Keributan Pecah di Borong Jambu, Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:37 WITA

Keributan Pecah di Borong Jambu, Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi

Berita Terbaru