Alih Fungsi Fasum Jadi Lahan Bisnis, Diduga Diperjualbelikan

DNID.co.id, Makassar – Diduga seorang juru parkir (Jukir) di makassar menyewakan fasilitas umum (Fasum) kepada warga,untuk kepentingan pribadi demi meraup keuntungan rupiah.

Fasum diduga jadi lahan bisnis tersebut,  untuk dijadikan warung jualan, di Kel. Tamarunang, Kec. Mamajang, Kota Makassar, Sabtu (09/08/2025)

Hal itu berdasarkan informasi salah satu warga tamarunang inisial AM (36)
yang melihat adanya aktifitas penjebolan sebuah bangunan di jalan baji minasa kota makassar, kemudian AM mempertanyakan tujuan penjebolannya.

“iya pak, jadi saya tanyakan kenapa itu tempat dijebol, lalu pria berinisial S (47) mengaku telah mengganti rugi sama seorang inisial KM dan DB katanya dia yang punya, ” ucap AM.

AM menjelaskan kepada  S
bahwa Fasum yang dijebol itu, milik pemerintah yang tidak dapat di perjual belikan atau pun di sewakan.

“iya pak, jadi saya sampaikan ini fasilitas milik pemerintah dan tidak dapat di sewakan atau di perjual belikan, adapun bangunan yang diduga di perjual belikan atau disewakan berupa banguna warung,” jelas AM.

AM menambahkan bahwa dirinya telah bertemu dengan Pak Lurah setempat dan akan dilakukan pemanggilan,

“ Saya sudah ketemu juga dengan lurahnya bahwasanya, nanti lurahnya akan panggil semua yang terkait, jangan mi pak labih bagus dikasih bersih mi saja disitu,”tegasnya.

Dengan adanya Dugaan alih fungsi fasum tersebut, AM berharap agar pemerintah kota makassar segera mengambil tindakan, untuk menertibkan tempat yang menggunakan fasilitas umum (Fasum) apa lagi bangunan disana sudah berdiri hingga bertahun-tahun lamanya.

“supaya itu tempat (fasum) tidak diperjual belikan lagi dan diganti rugi alangkah bagusnya juga kalau dibongkar kesuluruhan, dan saya juga akan menyurat ke pemerintah”, pungkasnya.

berbeda halnya dengan S (47), ketika dikonfirmasi Ia mengatakan bahwa dirinya hanya mengganti rugi,

“saya hanya mengganti rugi dia punya bangunan itu yang dipinggir jalan saya ganti rugi sama tukang parkir berinisial DB yang didepan puskesmas sebesar 2,5 juta”,ungkap S.

S juga mengaku dirinya sudah membuka usaha disini selama 5 tahun sebagai reparasi kursi,

“sepengetahuan saya pemilik tempat itu DB, karena dia yang sering tempati tidur dan menyimpan barang-barang, makanya saya ganti rugi supaya saya kasih luas tempat usahaku”, Kata S.

Untuk diketahui, berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, denda administratif, hingga sanksi pidana.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 10 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Its

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Narasumber

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Terharu Dengar Impian Anak Yatim, Bupati Bone Langsung Wujudkan Keinginan Sahira dan Aditya
Gubernur Andi Sudirman Dampingi Menko Zulhas, 22,5 Ton Beras Disalurkan untuk Warga Makassar
Kematian DPO R alias Lolli Usai Ditembak Dua Kali, Keluarga Sebut Bocor Kepala Hingga Dibungkus Plastik Saat Ditangkap
Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:39 WITA

Terharu Dengar Impian Anak Yatim, Bupati Bone Langsung Wujudkan Keinginan Sahira dan Aditya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:09 WITA

Gubernur Andi Sudirman Dampingi Menko Zulhas, 22,5 Ton Beras Disalurkan untuk Warga Makassar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:09 WITA

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:48 WITA

TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Berita Terbaru

Sosial Politik

Resmi Dilantik, Chaidir Syam Menjadi Sekretaris DPW PAN Sulsel

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:48 WITA