Breaking News

Radio Player

Loading...

Alih Fungsi Fasum Jadi Lahan Bisnis, Diduga Diperjualbelikan

Minggu, 10 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.co.id, Makassar – Diduga seorang juru parkir (Jukir) di makassar menyewakan fasilitas umum (Fasum) kepada warga,untuk kepentingan pribadi demi meraup keuntungan rupiah.

Fasum diduga jadi lahan bisnis tersebut,  untuk dijadikan warung jualan, di Kel. Tamarunang, Kec. Mamajang, Kota Makassar, Sabtu (09/08/2025)

Hal itu berdasarkan informasi salah satu warga tamarunang inisial AM (36)
yang melihat adanya aktifitas penjebolan sebuah bangunan di jalan baji minasa kota makassar, kemudian AM mempertanyakan tujuan penjebolannya.

ads

“iya pak, jadi saya tanyakan kenapa itu tempat dijebol, lalu pria berinisial S (47) mengaku telah mengganti rugi sama seorang inisial KM dan DB katanya dia yang punya, ” ucap AM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AM menjelaskan kepada  S
bahwa Fasum yang dijebol itu, milik pemerintah yang tidak dapat di perjual belikan atau pun di sewakan.

“iya pak, jadi saya sampaikan ini fasilitas milik pemerintah dan tidak dapat di sewakan atau di perjual belikan, adapun bangunan yang diduga di perjual belikan atau disewakan berupa banguna warung,” jelas AM.

AM menambahkan bahwa dirinya telah bertemu dengan Pak Lurah setempat dan akan dilakukan pemanggilan,

“ Saya sudah ketemu juga dengan lurahnya bahwasanya, nanti lurahnya akan panggil semua yang terkait, jangan mi pak labih bagus dikasih bersih mi saja disitu,”tegasnya.

Dengan adanya Dugaan alih fungsi fasum tersebut, AM berharap agar pemerintah kota makassar segera mengambil tindakan, untuk menertibkan tempat yang menggunakan fasilitas umum (Fasum) apa lagi bangunan disana sudah berdiri hingga bertahun-tahun lamanya.

“supaya itu tempat (fasum) tidak diperjual belikan lagi dan diganti rugi alangkah bagusnya juga kalau dibongkar kesuluruhan, dan saya juga akan menyurat ke pemerintah”, pungkasnya.

berbeda halnya dengan S (47), ketika dikonfirmasi Ia mengatakan bahwa dirinya hanya mengganti rugi,

“saya hanya mengganti rugi dia punya bangunan itu yang dipinggir jalan saya ganti rugi sama tukang parkir berinisial DB yang didepan puskesmas sebesar 2,5 juta”,ungkap S.

S juga mengaku dirinya sudah membuka usaha disini selama 5 tahun sebagai reparasi kursi,

“sepengetahuan saya pemilik tempat itu DB, karena dia yang sering tempati tidur dan menyimpan barang-barang, makanya saya ganti rugi supaya saya kasih luas tempat usahaku”, Kata S.

Untuk diketahui, berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, denda administratif, hingga sanksi pidana.

Penulis : Its

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : Narasumber

Berita Terkait

Harga Beras Stabil! Polres Luwu Bersama Tim Satgas Pangan Turun ke Pasar untuk Pengawasan
Dekranasda Kota Makassar Gelar Capacity Building bagi Perajin dalam Makassar Craft Expo 2025
Satlantas Polres Bone Gandeng Dinas Pendidikan, Gempur Kecelakaan Pelajar Lewat Edukasi Tertib Lalu Lintas
DPM UNIMEN Sukses Gelar Pemilihan Presiden Mahasiswa ,Terobosan  Baru Internal Organisasi  Kampus Ungu
Gerak Cepat Tim Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Kemenko PM Apresiasi Upaya Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Gowa
Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik
Kapolda Sulsel Resmikan Gedung SPKT dan SKCK Parama Satwika Serta Launching Pamapta Polrestabes Makassar
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 01:27 WITA

Harga Beras Stabil! Polres Luwu Bersama Tim Satgas Pangan Turun ke Pasar untuk Pengawasan

Jumat, 7 November 2025 - 21:39 WITA

Satlantas Polres Bone Gandeng Dinas Pendidikan, Gempur Kecelakaan Pelajar Lewat Edukasi Tertib Lalu Lintas

Jumat, 7 November 2025 - 21:24 WITA

DPM UNIMEN Sukses Gelar Pemilihan Presiden Mahasiswa ,Terobosan  Baru Internal Organisasi  Kampus Ungu

Jumat, 7 November 2025 - 20:17 WITA

Gerak Cepat Tim Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 7 November 2025 - 00:21 WITA

Kemenko PM Apresiasi Upaya Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Gowa

Kamis, 6 November 2025 - 19:54 WITA

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik

Kamis, 6 November 2025 - 14:18 WITA

Kapolda Sulsel Resmikan Gedung SPKT dan SKCK Parama Satwika Serta Launching Pamapta Polrestabes Makassar

Kamis, 6 November 2025 - 08:01 WITA

Pemkab Bantaeng Serahkan Ranperda dan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ke DPRD, Apa Isinya? 

Berita Terbaru