lima Buron Nomor Satu Sri Langka Ditangkap Polda Metro Jaya

DNID.co.id Jakarta. Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Hubinter (Interpol) Mabes Polri, dan Kepolisian Khusus Sri Lanka menangkap lima buronan kelas kakap di salah satu apartemen kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kelima orang tersebut menjadi buronan karena terlibat kasus peredaran narkoba dan beberapa pembunuhan di Srilanka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menerangkan, Lebih lanjut Ade Ary menerangkan, salah satu yang ditangkap adalah tokoh dunia bawah tanah Sri Lanka, Mandinu Padmasiri alias Kehelbaddara Padme. Dia dikenal sebagai penjahat terorganisasi yang cukup ditakuti di negaranya.

“Salah satunya tokoh dunia bawah tanah, penjahat terorganisasi terkenal Mandinu Padmasiri, alias ‘Kehelbaddara Padme’, dan anggota geng yang dikenal dengan ‘Commando Salintha’, ‘Backhoe Saman’, ‘Thembili Lahiru’ dan Kudu Nilantha,” jelas Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/25).

Ia mengemukakan, setalah dilakukan penangkapan, Polda Metro Jaya menyerahkan para pelaku ke kepolisian Srilanka di Bandara Internasional Bandaranaike (BIA) di Katunayake. Kelimanya kemudian langsung dibawa ke negaranya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dan dikawal ketat oleh Departemen Investigasi Kriminal (CID) untuk proses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Ade Ary.

Simpan Gambar:

Kamis, 11 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Zulhaedi

Editor: ANDI.AP

Sumber Berita: Humas Polri

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:10 WITA

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu

Senin, 20 Apr 2026 - 19:10 WITA