Viral Dugaan Pelat Bodong Milik Pejabat Polrestabes Makassar, Aktivis Minta Propam Usut Tuntas

Makassar, DNID.co.id — Dugaan penggunaan pelat nomor bodong oleh seorang pejabat utama (PJU) Polrestabes Makassar kembali menuai perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @teropong_gowaa mengunggah foto mobil Jeep Rubicon berwarna oranye berpelat nomor DD 501 JR, yang disebut-sebut digunakan oleh anggota kepolisian.

Unggahan tersebut viral dan memicu beragam komentar warganet, termasuk desakan agar Propam Polri turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

Belakangan diketahui, mobil Rubicon tersebut merupakan milik AKP H. Ramli JR, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polrestabes Makassar. Dalam klarifikasinya, AKP H. Ramli mengakui bahwa kendaraan tersebut memang miliknya dan memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, namun ia mengakui akan mengganti pelatnya.

“Iya, mobil itu milik saya. Semua surat-suratnya lengkap, BPKB dan STNK ada. Hanya pelatnya saja, saya akan ganti,” ujar AKP H. Ramli saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2025).

“Waktu itu saya sempat pakai ke daerah karena orang tua saya sedang sakit,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, aktivis pemerhati hukum dan HAM Rahmat menilai bahwa jika benar terjadi penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai, hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lalu lintas dan kode etik profesi Polri.

“Sebagai aparat penegak hukum, polisi seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan terhadap peraturan, bukan justru melanggarnya,” ujar Rahmat.

Rahmat menegaskan bahwa tindakan seperti itu tidak hanya melanggar aturan internal, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

“Perbuatan seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi institusi Polri karena merusak kepercayaan publik, menurunkan wibawa lembaga, dan menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai registrasi dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Selain itu, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menegaskan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) wajib dikeluarkan oleh Korlantas Polri dan tidak boleh dimodifikasi, dipalsukan, atau digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Rahmat pun mendesak Propam Polri untuk segera melakukan pemeriksaan secara terbuka dan objektif agar kasus ini tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Propam harus menelusuri secara transparan agar kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga,” tutupnya.

Simpan Gambar:

Kamis, 9 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Admin

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Belo Laut Ditangkap
Cegah Geng Motor dan Balap Liar di Makassar,Polisi Intensifkan Patroli Malam
Ribut di Antang Raya, Mengaku Anggota Berujung Diciduk Polisi
Polisi Bergerak Cepat Ungkap Pencurian Subuh, Dua Pelaku Remaja Langsung Diamankan
Polsek, Babinsa, dan FKPM Temui Keluarga Korban Penikaman di Tompobulu
Kesadaran Mengalahkan Konflik : Warga Walenrang Serahkan Senjata
Kepastian Hukum yang Tertunda: Ujian Integritas Penegakan Hukum di Jeneponto
Polres Palopo Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Imam Masjid di Benteng
Berita ini 66 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 08:32 WITA

Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Belo Laut Ditangkap

Senin, 4 Mei 2026 - 08:30 WITA

Cegah Geng Motor dan Balap Liar di Makassar,Polisi Intensifkan Patroli Malam

Senin, 4 Mei 2026 - 08:20 WITA

Ribut di Antang Raya, Mengaku Anggota Berujung Diciduk Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 03:57 WITA

Polsek, Babinsa, dan FKPM Temui Keluarga Korban Penikaman di Tompobulu

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:55 WITA

Kesadaran Mengalahkan Konflik : Warga Walenrang Serahkan Senjata

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:43 WITA

Kepastian Hukum yang Tertunda: Ujian Integritas Penegakan Hukum di Jeneponto

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:26 WITA

Polres Palopo Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Imam Masjid di Benteng

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:32 WITA

Polsek Biringkanaya Amankan 13 Pemuda Tawuran dan Sita Busur Panah

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Belo Laut Ditangkap

Senin, 4 Mei 2026 - 08:32 WITA

Kriminal Hukum

Ribut di Antang Raya, Mengaku Anggota Berujung Diciduk Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:20 WITA